Jakarta, CNN Indonesia —
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernakar) Sokoharjo, Jawa Tengah menelepon manajemen PT Sri Rijiki Asman TBK (SRIL) atau Sritex hari ini Jumat (25/10).
Pemanggilan itu terkait permintaan klarifikasi setelah Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Ceritax pailit.
Mampunyati, Pj Kepala Dinas Ketenagalistrikan Jawa Tengah, mengatakan Critex yang diwakili GMHRD Critex Group Hario Ngadiano telah mengajukan banding atas putusan pailit tersebut.
Terkait putusan pailit Pengadilan Negeri Niagara pada 21 Oktober 2024, Ceritax Group masih menempuh proses hukum berupa kasasi. Dan perseroan berusaha menghindari likuidasi, kata Mamponyati, dari Haryo. tentang karya Detec, Jumat (25/10).
Gugatan pailit tersebut diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, pemasok bahan baku Rayon, kata Hario.
“PT Indo Bharat Rayon merupakan salah satu pemasok bahan baku rayon untuk Siritex dan grup (Bitratex, Sinar Pantja Djaja dan PT Primayudha Boyolali)”, tambah Mampunyati.
Manajemen juga menyebutkan jumlah karyawan Ceritax Group mencapai 30 ribu. Sedangkan karyawan Ceritax di Sukhothai berjumlah 11.000 orang.
Di bidang ketenagakerjaan, Hario menyatakan produktivitas tekstil 60 persen hingga 70 persen, sedangkan 14 pabrik garmen masih berkapasitas 100 persen. Manajemen juga menyebut pesanan yang masuk sudah mencapai Maret 2025. Kegiatan operasional pabrik juga disebut masih berjalan.
Menurut Mamponyati, Ceritax mengharapkan kerja sama semua pihak untuk membantu upaya adaptasi dan kasasi. Saat ini, pemerintah juga meminta Saritex berkoordinasi secara mendalam.
“Perusahaan masih mengoperasikan pabrik sambil menempuh jalur hukum. Karena PT Saritex berada di kawasan berikat, Saritex harus berkomunikasi langsung dengan Bea dan Cukai,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan pailit perusahaan tekstil PT Sri Rijeki Asman Tbk (SRIL) (Sritex).
Hal itu berdasarkan putusan Hakim Agung Much Ansar, Senin (21/10) dalam perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, pemohon yaitu debitur menyatakan tergugat yaitu Ceritax gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. gagal melakukannya.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada tanggal 25 Januari 2022 dibatalkan terkait ratifikasi (homologasi) Rencana Perdamaian.
Pemohon mendoakan agar tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(pta/sfr)