Jakarta, CNN Indonesia —
Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) Nawi Pomulango meminta Deputi Koordinasi dan Pengendalian Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) Didak Agung Wijnarko menangani kasus korupsi Fareli Bahuri yang diadili Polda Matruya. (PMJ).
Hal itu diungkapkan Nawi dalam agenda konferensi pers akhir tahun lalu di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
“Kami pernah menyampaikan bahwa imbauan ini sudah kami sampaikan kepada Wakil Komisioner. Apa wakil korps ini? Kebetulan satu tahun dengan Pak Fareli, satu tahun dengan Pak Karyoto [Kapulda Metro Jaya], Pak, ini Irjen Paul Didak. Agung,” kata Novi.
Didak tidak mengikuti agenda konferensi pers tersebut karena ada kegiatan lain.
Nawi menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) diberi kewenangan hukum untuk mengusut kasus korupsi yang disadap oleh lembaga penegak hukum (APH) lainnya.
“Kami memintanya untuk mencoba mengkoordinasikan pengawasan terhadap kasus ketua lama [Farley Behuri], karena pasal yang disangkakan termasuk pasal pemerasan, jadi ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang patut diawasi secara langsung.” Kami minta koordinasi,” kata Novy.
“Kalau perlu pengawasan, alasan pengawasannya antara lain untuk menangani perkara yang rumit dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan karena demi undang-undang itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambungnya.
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tapikor) merupakan masa krusial bagi penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Farley di Polda Metro Jaya.
Fraley telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. Berkas perkara tidak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa, karena masih banyak celah yang belum diisi oleh penyidik.
Salah satu kasus di Farli adalah dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Limpo (SYL). (ryn/dmi)