Jakarta, CNN Indonesia –
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud M.D. Terkait pembahasan pengampunan terhadap koruptor dengan denda damai.
Menurutnya, pendapat Mahfud tidak perlu didengarkan. Ia mengatakan, Mahfud sendiri gagal dalam posisinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Kalau Pak Mahfoud gagal, tidak usah didengar. Beliau memberi diri sendiri 5 poin,” kata Habib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (27/12).
Pernyataan Habib saat mencalonkan diri sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mencerminkan pernyataan Ganjar Pranu yang saat itu bergabung dengan Mahfu, memberikan 5 poin kepada aparat penegak hukum di era Joko Widodo (Jokowi).
Habib yang merupakan Ketua Komisi III DRP juga menilai usulan Presiden Pravo Subianto untuk mengampuni koruptor adalah pernyataan pemimpin.
“Bagi saya, ini pernyataan umum seorang pemimpin, pemerintah, atau pemimpin negara. Tidak bisa dijawab dengan kasus prosedural ala Mahfud MD,” ujarnya.
Menurut Habib, tidak mungkin memerintahkan pembentuk undang-undang mengabaikan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, pada dasarnya ketentuan peraturan perundang-undangan menuntut peningkatan sebesar-besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi.
Dalam konteks ini, Habib menilai tidak perlu lagi membahas amnesti bagi koruptor. Ia yakin aparat penegak hukum bisa menafsirkannya secara hukum.
Habib mengatakan: “Kita membicarakan persoalan sepele, tapi kita melupakan hal terpenting dalam pemberantasan korupsi. Menafsirkan perintah Pak Pravo sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah tugas aparatur negara, kepolisian, kejaksaan, dan KPK saja.
Ia lalu berkata, “Jadi Pak Mahfud, Pravo tidak mengajarkan melanggar aturan, dan sebagainya.”
Mahfoud sebelumnya mengkritik amnesti denda damai mantan menteri hukum Andy Augtas. Menurutnya, pembahasan tersebut salah karena kasus korupsi tidak mungkin diselesaikan secara damai.
“Saya kira nggak salah. Salah banget. Kalau salah, biasa dilakukan, kalaupun salah, dipakai. Belum pernah. Kalau ada korupsi, diselesaikan dengan damai. Itu korupsi, dan kalau damai , , Namanya rekonsiliasi, kata Mahfud, Kamis (26/12) di kantor MMD Initiative, Jakarta.