Jakarta, CNN Indonesia —
Kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulian di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12).
Saya ulangi, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, yaitu beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN atas barang mewah yang dikonsumsi oleh orang kaya. kata Prabu.
Senada, Sri Mulian menjelaskan, ada empat jenis barang mewah yang dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15/PMK.03/2023 Menteri Keuangan RI. Dan itu termasuk mobil.
1. PPnBM 20 persen
Produk tersebut berupa hunian mewah seperti rumah mewah, rumah tinggal, apartemen, townhouse dan sejenisnya dengan harga Rp 30 miliar atau lebih. PPnBM 40 persen
Unsur-unsur tersebut antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikendalikan, serta pesawat tidak bermotor lainnya serta kelompok amunisi dan senjata lainnya (kecuali untuk kebutuhan nasional), seperti selongsong peluru dan bagiannya, tidak termasuk udara. Amunisi senjata 3. PPnBM 50 persen
Barang-barang tersebut merupakan kelompok pesawat yang dikenakan bea masuk 40 persen (kecuali penerbangan pemerintah atau komersial), seperti helikopter, pesawat terbang, dan kendaraan lainnya.
Juga, sekelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali senapan negara), seperti senjata berat, senapan dan senapan, dan senjata api (kecuali senapan, senapan dan senapan) dan sejenisnya, digunakan sebagai bahan peledak. PPnBM 75 persen
Barang-barang tersebut termasuk golongan kapal mewah (selain angkutan negara dan angkutan umum), seperti kapal pesiar, kapal pesiar dan kendaraan sejenis, yang khusus diperuntukkan bagi angkutan orang dan jenis apa pun (selain kapal laut). tujuan negara dan angkutan umum).
Perahu juga merupakan barang yang dikenakan PPN sebesar 12 persen, kecuali untuk keperluan pemerintahan dan angkutan umum atau usaha pariwisata.
Mobil impor dikenakan PPN sebesar 12%.
Sekadar diketahui, penggolongan golongan mobil dan sepeda motor mewah diatur dalam Undang-Undang Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Mobil Yang Dikenakan Pajak Penjualan dan Subsidi Barang Mewah. Sistem Manajemen Personalisasi. dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah.
Ayat 2 Ayat 1 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah mobil penumpang untuk pengangkutan kurang dari sepuluh (10) orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas silinder sampai dengan 3000 (tiga ribu) sentimeter kubik, yaitu dikenakan PPnBM-S. dengan kursus:
Di dalam. 15% (lima belas persen); 20% (dua puluh persen); C. 25% (dua puluh lima persen); Senin. 40% (empat puluh persen).
Ayat 2 kemudian menyebutkan jenis barang yang dikenakan pajak adalah kendaraan yang membawa orang untuk pengangkutan kurang dari sepuluh (10) orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas silinder lebih dari 3000 (tiga ribu) cc. sampai dengan 4000 (empat ribu) cc dikenakan PPnBM dengan tarif:
Di dalam. 40% (empat puluh persen); 50% (lima puluh persen); 60% (enam puluh persen); Senin. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, sepeda motor mewah juga diatur dalam Pasal 22 dan 23.
Pasal 22
– kendaraan roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter kubik dan sampai dengan 500 (lima ratus) meter kubik; atau kendaraan khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan salju, pantai, gunung atau sejenisnya dikenakan PPnBM sebesar 60 persen.
Pasal 23
Jenis barang yang dikenakan pajak sebagai barang mewah adalah:
Di dalam. kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 4000 (empat ribu) meter kubik; 2 (dua) atau 3 (tiga) kendaraan roda dengan kapasitas silinder lebih dari 500 (lima ratus) cm kubik; Orc. Trailer, trailer jenis karavan kecil, untuk tempat tinggal atau berkemah, dikenakan PPnBM 95 persen.
(grup / mikrofon)