Jakarta, CNN Indonesia –
Polda Metro Jaya buka suara soal kemungkinan penangkapan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus tersangka kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, Firli rencananya akan kembali dimintai keterangan pada Kamis (28/11) di ruang pemeriksaan lantai 6 gedung unit kriminal Polri.
Pada Februari tahun lalu, Firli kembali ditelepon, namun panggilan tersebut sepertinya tidak dijawab. Tahukah Anda, tes ini diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Kita lihat saja, kita tunggu sampai hari Kamis tentang kedatangan tersangka FB di jadwal sidang, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/11).
Senada, Ade Safri menjelaskan, penyidik kepolisian tengah memeriksa Firli karena ada kelompok gabungan yang menangani kasus ini. Yakni, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri.
“Jadi pengecekannya bisa dilakukan di sana atau di tempat lain yang ditentukan,” ujarnya.
Terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harapan mengatakan sudah saatnya Polda Metro Jaya menangkap Firli. Apalagi, Firli sudah menjadi tersangka selama setahun.
Demi keamanan, kesetaraan, dan keadilan hukum, dalam kasus dugaan korupsi, penahanan selalu dilakukan seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, ujarnya.
Selain itu, kata dia, penangkapan Firli juga menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka.
Yudi juga mengatakan, dengan ditangkapnya Firli, maka proses penyidikan kasus tersebut bisa cepat selesai dan tidak tertunda.
“Semoga nasib tersangka Firli tidak dirugikan karena perkara yang menjeratnya, sehingga diberi kesempatan untuk membela diri di pengadilan. Apalagi kita tahu mereka juga yang melarangnya, tidak dan bisa memaksa. luar negeri,” kata Yudi.
Terakhir, lanjut Yudi, penangkapan Firli juga menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Untuk menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi adalah langkah negara ini, siapa pun penyidiknya, termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, kasusnya akan selesai,” ujarnya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka Polda Metro Jaya dalam kasus terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 22 November 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor sesuai Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Setahun telah berlalu sejak Firli menjadi tersangka. Namun tak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan DKI Jakarta dan dua kali mengembalikannya karena dinilai kurang lengkap.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menyelesaikan kasus tersebut.
Perkara tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Republik Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024 /PN JKT . SEGEL. (adalah/tidak)