
Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkap aksi brutal Fauzan Fahmi (43) yang diduga membunuh Cinta Handayani (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan memenggal kepala Sinta di rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27.10) malam. Beberapa jam lalu, keduanya bertemu di kamar 502 Hotel Aceh Besar, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Cinta dan Fauzan telah menjalin hubungan romantis sejak tahun 2020. Fauzan sendiri sudah memiliki seorang istri.
Fauzan yang berprofesi sebagai pedagang ikan dan jagal tidak membawa ikan tuna yang dipesan Cinta sebelum mereka bertemu di hotel.
Di kamar hotel 502, kata Vira, keduanya berhubungan intim, lalu Fauzan pulang. Ingat, Fauzan meminta Cinta untuk mengambil tuna pesanannya di rumahnya, kawasan Muara Baru.
Di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Cinta berangkat ke rumah Fauzan dengan menggunakan ojek.
Tujuan kedatangan Cinta adalah untuk merekam suara yang dipesannya. Cinta berjalan keluar jalur rumah Faizan. Dia kemudian mendatangi Fauzan untuk menjemputnya. Tersangka mengiyakan permintaan Cinta yang berujung pada pembunuhan
Sesampainya di rumah, Fauzan mengajak Sinta ke lantai dua rumahnya. Keduanya bertengkar sebelum mencapai lantai dua.
Namun, saat korban diajak tersangka ke lantai dua, korban tidak mau dan berkata, ‘Saya tidak mau, takutnya ada p***k (pelacur) di sana. .’, dan “Wanita itu curiga dengan apa yang dimaksud korban dengan P***,” kata Vira.
“Tersangka kemudian menjawab ‘istri saya tidak ada di sana untuk urusan bisnis dan tidak ada orang di rumah’. Lalu korban tiba-tiba menjawab dengan kalimat ‘Ah, kamu bajingan (pelacur) juga,’” lanjutnya.
Kata Veera, emosi Fauzan langsung bergejolak setelah mendengar perkataan Cinta. Saat itu, Fauzan mencekik korban tepat di belakang leher dengan kedua tangannya hingga Cinta lemas tak bergerak.
Setelah itu, Fauzan meletakkan tubuh Sinta yang tak bergerak di jalan depan rumahnya. Namun kekejaman Fauzan tidak berhenti sampai di situ. Ia mengulangi kekerasan yang sama hingga wajah korban membiru. Hapus tandanya
Masih berdasarkan pengakuan Fauzan, saat itulah ia terpikir untuk memutilasi Cinta.
Fauzan kemudian menuju lantai dua rumahnya dan mengambil sejumlah peralatan dan melaksanakan rencananya.
“Tersangka melakukan hal tersebut sekitar dua menit,” kata Wiera.
Setelah selesai, Fauzan memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik. Dia memasukkan kembali tas itu ke dalam karung kecil.
Bahkan pada malam harinya, Fauzan mencoba melacak korban dengan menghilangkan sidik jarinya.
Sementara untuk jenazah korban, Faizan membawanya ke lantai dua rumahnya. Namun saat diangkat, korban terus mengeluarkan darah dan terjatuh ke tanah.
Fauzan kemudian melepas celana korban dan menggunakannya untuk menyeka darah yang berceceran di lantai rumahnya. Selanjutnya jenazah korban dibaringkan di lantai dua dan ditutup selimut.
Vira menceritakan, sekitar pukul 23.00 WIB, Fauzan keluar rumah dengan niat melemparkan kepala korban. Saat itu, tersangka menuju Jalan Polarud Pintu Air, Muara Baru, Penjaringan.
Selanjutnya tersangka melempar tas tersebut dengan kepalanya sehingga masuk ke dinding belakang rumah. Tersangka kemudian masuk kembali ke dalam rumah, kata Wira.
Keesokan harinya atau Senin (28/10) sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka membeli alat untuk mengemas jenazah korban.
Setelah mendapatkan seluruh perlengkapan, tersangka membungkus tubuh korban. Tersangka kemudian menghubungi rekannya alias J dan meminta bantuan untuk mengambil sebungkus ikan tuna.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama rekannya J mengambil paket yang ternyata berisi jenazah korban di dalam gerobak. Paket tersebut kemudian diambil dengan mobil pick up yang disiapkan tersangka.
Tersangka bersama J.Soekarno kemudian menuju Bandara Hatta saat tersangka tampak sedang mengirimkan paket dengan kurir bandara, kata Wira.
Sesampainya di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang memesan barang bawaan tidak ada dan akhirnya tersangka mengatakan akan mengantarkan saja paket tersebut. Tersangka bersama J kemudian berangkat ke Muara Baru, lanjutnya. disimpan
Jenazah korban ditemukan keesokan harinya atau Selasa (29/10) di Jalan Pelabuhan Muara Baru sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi juga menemukan sebagian kepala korban sekitar 400 meter dari tempat pertama di hari yang sama.
Polisi langsung bergerak cepat mencari tersangka Fauzan dari rumahnya pada Selasa malam. Kini Fauzan ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara kaki tangan Fauzan berinisial J yang membantu tersangka mengambil paket berisi jenazah korban, masih berstatus saksi.
“Nanti keterlibatannya akan kita dalami terus, karena masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lain untuk memastikan apa yang ada di dalam paket tersebut, jika dia mengetahui apa yang ada di dalam paket tersebut, mungkin nanti kita akan mengambil kesimpulan dan bertanya kepada ahlinya. Kata Held. (menurut)