Jakarta, CNN Indonesia —
Juru Bicara PDIP Chico Hakim mendengar gejolak politik terkait pemberitaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penggantian anggota Partai Daerah (PAW) Harun Masiku.
Ia pun menyinggung permasalahan tersebut saat Komisi Pemberantasan Monopoli (KPK) melakukan klarifikasi mengenai identitas tersangka kasus Dana Sosial Perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Kami melihat politik hukum sangat kuat, buktinya hanya dua tersangka kasus CSR BI yang bisa diselesaikan,” kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12).
Pada Kamis (19/12), KPK menjelaskan tersangka kasus CSR BI belum ditetapkan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menggunakan Surat Dakwaan Umum (Sprindik) yakni tersangka biasa.
Pernyataan ini meralat pernyataan Wakil Irjen Polisi (Irjen) Rudi Setiawan yang menyebut saya mencurigai dua orang.
Melihat hal tersebut, Chico menilai ada kelompok yang berupaya menenggelamkan atau menjerat PDIP melalui kasus Hatso.
Menurut dia, kecurigaan politik terhadap undang-undang tersebut semakin kuat seiring pemberitaan Harus Diduga banyak ketua umum partai pendukung kebijakan tertentu yang akan hilang. Ia menambahkan, sejauh ini hanya PDIP yang berani melawan kali ini.
“Hanya PDIP, selain pantang menyerah, perjuangannya jauh lebih kuat. Oleh karena itu, banyak tekanan, termasuk ancaman penjara, bagi para pekerja PDIP yang telah bekerja keras untuk yang terbaik, adalah untuk menjaga kehidupan demokrasi di dunia ini. negara,” ujarnya. dikatakan.
Sementara itu, Juru Bicara PDIP Mr. Guntur Romli pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai keputusan tersebut. Ia juga mengkritik alasan hukum KPK dalam kasus suap Harun Masiku.
Menurutnya, KPK harus fokus menangkap Harun yang sudah aktif selama bertahun-tahun.
Faktanya, Sekjen PDI Perjuangan tidak berperan atau terlibat dalam kasus ini, keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan dalam kasus ini adalah mencoba fokus pada tindakan hukum untuk menyerang kelompok dan memberhentikan stafnya, katanya.
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka dibenarkan sumber fun-eastern.com di KPK.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan permulaan persidangan, Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Namun, tidak juga di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana. . pengumuman resmi. Informasi ini masih tersedia.
(thr/tsa)