Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan mengumumkan minggu depan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
Rencana pengumuman kenaikan PPN dari 12% menjadi 12% diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Detikfinance, pada pertemuan Selasa (12/3) di Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian, ia mengatakan: “Nanti diumumkan minggu depan, lakukan simulasi dulu.”
Namun Airlangga belum merinci siapa yang akan mengumumkan kenaikan PPN tersebut. Apakah akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau orang lain?
“Kami juga akan memberitahukannya (Prabowo) tentang hal ini,” ujarnya.
Airlangga mengungkapkan, selain soal PPN, pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan perpajakan lainnya pada pekan depan. Misalnya saja mengenai insentif terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Penggantian Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan.
Menurut Airlangga, perlu diambil keputusan apakah rangkaian kebijakan fiskal tersebut akan dilanjutkan pada tahun depan. Kebijakan fiskal lain yang akan diumumkan minggu depan adalah mengenai insentif baru untuk sektor padat karya.
“Kami juga membahas tentang insentif bagi industri padat karya, misalnya untuk kebangkitan mesin, dan meminta agar rencana tersebut dihitung ulang. Insentif ini diperlukan agar industri padat karya bisa berdaya saing tentu akan kalah dengan industri-industri baru,” tutupnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kuat bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) akan terus dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Parjiono Kementerian Keuangan pada 1 Januari 2025. Workshop 100 ekonom Indonesia yang diselenggarakan INDEF di Jakarta pada Selasa (3/12/2024).
“Jadi kita masih dalam proses menuju ke sana, artinya akan terus berlanjut. Tapi pengecualian terbuka bagi masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sektor terkait lainnya guna melindungi daya beli masyarakat,” kata Parjiono.
Ia menegaskan penerapan PPN 12% akan terus berlanjut dengan penguatan subsidi sebagai jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan. Sedangkan insentif pajak akan fokus pada masyarakat kelas menengah dan atas.
“Daya beli merupakan salah satu proses yang kami perkuat melalui subsidi dan jaring pengaman sosial,” tambahnya.
(pta/pta)