Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan pihaknya berencana mengundang Sekjen PDIP Hasto Cristiano untuk menjawab pertanyaan sebagai tersangka kejahatan mantan calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.
Harun Masiku kini buron dan diketahui masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO) KPK tahun 2020.
Dalam kasus Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Hasto dengan dua tindak pidana, yakni suap dan menghalangi keadilan.
Direktur KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik sedang mengumpulkan alat dan dokumen yang diperlukan untuk memanggil Hasto.
“Saat ini kami kumpulkan dari keterangan beberapa saksi, saat ini kami kumpulkan dari beberapa dokumen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12).
Assep menjelaskan, bahan dan dokumen tersebut sangat penting untuk dikumpulkan penyidik lembaga antirasuah sebelum memanggil Hasto untuk dimintai keterangan.
Ia juga menegaskan, kerja serupa juga dilakukan komisi antirasuah sebelum mengusut para terduga pelaku tindak pidana korupsi.
“Jadi ketika kita menelpon korban, kita akan jelas informasi yang ingin kita cari dan informasi yang ingin kita peroleh,” ujarnya.
Di sisi lain, Assep mengatakan setiap tersangka berhak mengelak bahkan berbohong jika diperiksa sebagai tersangka.
Namun, dia mengatakan lembaga antirasuah harus memiliki dokumen dan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.
Boleh saja berbohong, tapi… hak untuk menyangkal itu benar, tapi kami tetap harus menyajikan informasi atau dokumen atau informasi yang kami miliki, ”ujarnya.
Lanjutnya, “agar korban tidak bisa mengelak, padahal kalau dilakukan tetap saja dilakukan.”
Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka terungkap dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan bersama petinggi PDIP lainnya, Jasona Laoli yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(Rin/laki-laki)