Makassar, CNN Indonesia —
Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan menyelidiki anggota terkait penyidikan terhadap guru Supriya, SD Negeri 4 Baito. Konon dia memarahi anak polisi itu. seorang petugas di sana.
Sekarang masalah ini sedang dipertimbangkan, dan di mana guru veteran itu dituntut?
Kapropam Polda Sultra, AKBP Moch Soleh, mengatakan, seluruh personel Polres hingga Mabes Polri tengah mengusut kasus guru SD Baito 4 Supriyan.
“Kami sedang memeriksa dan memeriksa seluruh personel, baik polisi maupun polisi, terkait guru Supriyan,” kata Soleh kepada fun-eastern.com, Jumat (25 Oktober).
Menurut Saleh, pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini sedang berlangsung untuk mengetahui apakah penanganan kasus tersebut sudah sesuai proses.
“Masih dalam pemeriksaan Itwasda,” ujarnya.
Saleh belum mau menjelaskan lebih lanjut apakah ayah korban, Aipda Wibowo Hasyim, yang menjabat Kabag Intelkam Polsek Baito, sudah diperiksa.
Tuduhan terhadap Supriyan, seorang guru veteran, disidangkan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Dalam persidangan, jaksa membacakan tuduhan penganiayaan anak yang dilakukan Supriyan sehingga didakwa melakukan perlindungan anak.
Perbuatan terdakwa juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dibaca dengan Pasal 76C Tahun 2014 Nomor 80 diatur dengan pidana dan diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ayat “Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pendirian Badan Publik,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna yang membacakan tuntutan tersebut Kesimpulannya, Kamis (24/10).
Ia juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Conawee Selatan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/10) pukul WITA sekitar pukul 10.00 dari ruang kelas tempat proses belajar mengajar sedang berlangsung. Saat itu, korban D dan kedua temannya berada di kelas IA.
“Guru kelas IA SDN 4 Baito bernama Lilis Herlina Dewi keluar kelas menuju ruang kepala sekolah. Terdakwa masuk ke dalam kelas dan menghampiri D yang sedang bercerita dengan temannya dan terlihat tidak konsentrasi dalam kegiatan menulisnya. Supriya .memukul korban satu kali di bagian paha. Lalu satu kali dengan gagang bulu sikat, katanya.
Pasca kejadian, muncul luka lebam di bagian belakang paha kanan dan kiri korban, lukanya berwarna hitam.
“Ukuran luka di paha kanan panjangnya 6 sentimeter dan lebar 0,5 sentimeter. Luka di paha kiri panjangnya 3,3 sentimeter dan lebar 1,1 sentimeter,” jelasnya.
Usai membacakan dakwaan, jaksa meminta majelis hakim segera melanjutkan persidangan kasus ini. Ujang mengaku, pengadilan membingkai dakwaan terhadap terdakwa setelah mempelajari eksepsi atau pembelaan terdakwa.
Majelis hakim kemudian menunda dan melanjutkan sidang pada Senin (28/10) pukul 10.00 WIB dengan tidak menyertakan terdakwa.
(mir/anak)