Jakarta, CNN Indonesia –
Indonesia Hotline (IM57+) Departemen meminta Badan Reserse Kriminal (KPK) mengklarifikasi kasus hukum yang belum terselesaikan. Misalnya kasus yang diduga menangkap Wakil Presiden bidang Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Eddie pernah menjadi tersangka, namun kasusnya hilang di persidangan.
Presiden IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai hal itu penting karena berdampak pada kerja Eddy Hiariej yang terpilih menjadi Dewan Merah Putih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Praswad dalam keterangan publik mengatakan apakah Eddy OS Hiariej ada kaitannya dengan Sprindik atau tidak, dan Sprin Lidik saat ini bekerja di KPK,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Praswad mengingatkan kita untuk tidak membiarkan proses kepolisian mengikuti kepentingan politik. BPK, jelasnya, bukanlah alat untuk melindungi atau memukuli politisi.
“Kalau memang Eddy OS tidak bersalah, katakan dengan tegas. Kalau Eddy OS masih terlibat dalam kasus tersebut, maka segera cabut Sprindik atau Sprinlidik,” kata Praswad.
Praswad menambahkan, Presiden Prabowo harus melihat latar belakang pemimpin yang ingin dibantunya.
Menurut dia, pimpinan instansi pemerintah harusnya mempunyai informasi yang jelas, bukan informasi yang negatif, agar semangat pemberantasan korupsi tetap terjaga haknya.
“Terbebas dari permasalahan hukum saja tidak cukup,” kata Praswad.
Belum ada pernyataan terkini dari KPK terkait penanganan dokumen yang diduga berkaitan dengan Eddy Hiariej. Kasus ini sudah sembilan bulan berlalu sejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi Kejahatan Alexander Marvata mengatakan pada akhir Juni bahwa tidak ada rencana untuk menghentikan penyelidikan kasus Eddie Hearidge.
Alex mengatakan, dalam putusan sementara, putusan terdakwa terhadap Eddy Hiariej dan Presiden PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dinyatakan tidak sah karena tidak cukupnya dokumen dan keyakinan terdakwa diperoleh dalam proses penyidikan.
“Iya, tinggal memulai Sprindik [Penyidikan] baru untuk mencari/menemukan bukti-bukti yang akan digunakan untuk menetapkan tersangka,” kata Alex, Selasa (25/6).
Alex mengatakan, upaya hukum terhadap Eddy Hiariej dkk tidak memerlukan nama perkara atau pengungkapan lebih lanjut, melainkan hanya memerlukan laporan Sprindik baru.
Bareskrim kembali menetapkan orang tersebut sebagai tersangka menyusul putusan sebelumnya. Saat itu, Komisi Reserse Kriminal (KPK) kembali menetapkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka setelah memenangkan sidang pertama.
Keyakinan terhadap terdakwa tidak menghapuskan kejahatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Badan Reserse Kriminal (KPK) sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Adalah Eddy Hiariej bersama dua tetangganya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Helmut Hermawan. Eddy Hiariej dan Helmut dieksekusi Komisi Reserse Kriminal (KPK) dari sidang pendahuluan yang putusannya dibacakan oleh juri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024.
(Ryn/DAL)