Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menjatuhkan hukuman mati kepada Pancha Darmansya karena membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Memperkuat Permohonan Putusan Banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024,” putusan banding dikutip dalam laman direktori putusan PT DKI, Selasa (12/11). .
Perkara dengan Nomor 240/PID/2024/PT DKI diperiksa dan diselidiki oleh Ketua Majelis Sudardo serta Hakim Berlin Damanik dan Budi Hapsari. Pendaftaran TV Alternatif Angaravathy. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam temuannya, majelis hakim banding memerintahkan penahanan lanjutan terhadap tergugat Banka. Selain itu, majelis juga memutuskan hukuman penjara yang dijalani Bank dikurangi seluruh hukuman yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Pancha Darmansya karena membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Terdakwa Pancha Darmansya divonis hukuman mati, kata hakim ketua Sulistio Muhammad Twi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan Banka bersalah karena membunuh anak kandungnya. Terdakwa secara sah dan pasti terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Hakim mengatakan Banca tidak menerima keadaan yang meringankan hukuman matinya. Bahkan, hakim memberinya pertimbangan, yakni Banca tidak mencerminkan sikap ayah dan suami yang baik.
Sementara itu, kuasa hukum Banja, Amriadi Pasaribu, langsung mengajukan banding setelah Majelis Hakim Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati.
Amriadi mengatakan, kliennya mengajukan banding karena alasan keadilan karena Banca tidak seharusnya menerima hukuman mati dengan alasan ia mengidap penyakit psikis atau mental.
(tfq/anak)