Jakarta, CNN Indonesia —
Wali Kota Depok dan pasangan calon Wakil Wali Kota PKS dan Golkar Imam Bodi Hartono-Rirain Farabi alias didukung Ali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilkada Serentak 2024.
Dilansir MK Page, Imam-Ririn mengajukan gugatan pada Jumat (6/12) lalu pukul 22.15 WIB atau 3 hari setelah KPU Depok menetapkan hasil Pilwalkot Depok.
Mereka menunjuk Rico Novianto Hafids dkk. Sebagai Kuasa Hukum dalam Perkara Nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Panitera Pengadilan menyiapkan dan menandatangani Akta Penitipan pada pukul 00.39 WIB pada Sabtu (7/12).
Sebelumnya, PU Depok menetapkan pasangan Supin Suri-Chandra Rahmansiah unggul di Pilwalkot Depok dengan perolehan 451.785 suara atau 53,24 persen.
Sedangkan Imam Ririn kalah dengan 396.863 suara atau 46,76 persen. Kekalahan Imam Ririn juga berarti berakhirnya dominasi PKS selama hampir dua dekade di Depok.
Sejak Wali Kota Depok dipilih langsung pada tahun 2005, PKS selalu bisa merebut kursi Depok-1. PKS memenangkan Pilkada Depok berturut-turut pada tahun 2005, 2010, 2015, dan 2020.
Pada Pilkada Depok tahun 2005, Noor Mahmoudi Ismail Yun Weerasputra berhasil terpilih dengan perolehan 232.610 suara atau 43,90%.
Kemudian pada Pilkada Depok tahun 2010, PKS kembali menang dengan mengusung Noor Mahmoudi Ismail-Muhammad Idris. Ia memperoleh 61,87 persen suara.
PKS kembali meraih kemenangan pada Pilkada Depok 2015 dengan mendukung Muhammad Idris Pradi Supritna. Dia mendapat 61,91% suara.
PKS kembali menang pada Pilkada Depok 2020 dengan perolehan suara 55,54 persen mendukung Idris dan Imam Bodi Hortono.
(dengan/DAL)