Surabaya, CNN Indonesia —
Pemerintah Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 38 kabupaten/kota di wilayahnya.
Kota dengan UMK tertinggi adalah Surabaya. Sedangkan yang terendah berada di Kabupaten Situbondo.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Dalam perintah Plt Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan, keputusan UMK terbaru ini merupakan hasil rekomendasi Gubernur/Walikota dan hasil rapat bersama Dewan Gaji Jatim.
Selain itu, ia menegaskan, keputusan dan kenaikan tersebut termasuk pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Untuk mencapai upah yang lebih wajar sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, diperlukan kebijakan upah minimum yang mempertimbangkan keinginan serikat pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai dan meningkatkan stabilitas industri. . keberlanjutan dan kesejahteraan karyawan,” kata Adhy, Kamis (19/12).
Selain itu, dalam situasi ini, pengusaha dilarang mengurangi atau mengurangi upah lebih rendah dari yang diharapkan. Adhy mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh.
“Jika pengusaha tidak mematuhi apa yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan, pihaknya menerima keputusan kenaikan UMK.
“Kami menerima keputusan Pj Gubernur Jatim meski kenaikan UMK di Lingkaran 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) hanya 5 persen,” kata Nuruddin saat dikonfirmasi.
Pasalnya, terjadi peningkatan UMK juga di wilayah luar ring 1 yang mencapai lebih dari 6,5 persen. Hal ini, kata dia, bisa mengurangi kesenjangan upah di Jatim.
“Untuk daerah di luar ring 1, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen hingga 7,5 persen. Selisih kenaikan UMK di ring 1 dan di luar ring 1 hingga mengurangi kesenjangan upah minimum di Jawa Timur,” ujarnya.
Diketahui, dalam keputusan tersebut, Surabaya menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi se-Jawa Timur dengan nilai Rp4.961.753,00. Sedangkan Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah yakni Rp2.335.209,00.
Berikut daftar UMK 38 provinsi/kota di Jatim yang berlaku mulai 1 Januari 2025:
1. Kota Surabaya : Rp
2. Kabupaten Gresik : 4.874.133,00 rupee
3. Kabupaten Sidoarjo : 4.870.511,00 rupiah
4. Kabupaten Pasuruan : 4.866.890,00 rupee
5. Kabupaten Mojokerto : Rp4.856.026,00
6. Kabupaten Malang : 3.553.530,00 rupiah
7. Kota Malang : Rp 3.507.693,00
8. Kota Batu : Rp 3.360.466,00
9. Kota Pasuruan : Rp
10. Kabupaten Jombang : 3.137.004,00 rupiah
11. Kabupaten Tub : 3.050.400,00 rupee
12. Kota Mojokerto : Rp3.031.000,00
13. Kabupaten Lamongan : Rp 3.012.164,00
14. Kabupaten Probolinggo : 2.989.407,00 rupiah
15. DPRD Kota Probolinggo : Rp
16. Kabupaten Jember : Rs.2.838.642,00
17. Kabupaten Banyuwangi : 2.810.139,00 rupiah
18. Kota Kediri : Rp
19. Kabupaten Bojonegoro : 2.525.132,00 rupiah
20. Kabupaten Kediri : Rp 2.492.811,00
21. Kota Blitar : Rp
22. Kabupaten Tulungagung : 2.470.800,00 rupee
23. Kabupaten Lumajang : 2.429.764,00 rupiah
24. Kota Madiun : Rp
25. Kabupaten Blitar : 2.413.974,00 rupee
26. Kabupaten Magetana : Rp 2.406.719,00
27. Kabupaten Sumenep : 2.406.551,00 rupiah
28. Kabupaten Nganjuk : Rp 2.405.255,00
29. Kabupaten Ponorogo : Rp2.402.959,00
30. Kabupaten Madiun : 2.400.321,00 rupee
31. Kabupaten : R2.397.928,00
32. Kabupaten Bangkalan : 2.397.550,00 rupee
33. Kabupaten Trenggalek : Rp 2.378.784,00
34. Kabupaten Pamekasan : 2.376.614,00 rupiah
35. Kabupaten Pacitan : Rp 2.364.287,00
36. Kabupaten Bondowoso : Rp
37. Kabupaten Sampang : 2.335.661,00 rupiah
38. Kabupaten Situbondo : Rp
(frd/agt)