Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan dan insentif untuk menarik minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik.
Aturan tersebut salah satunya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 yang antara lain kebijakan perpajakan mengatur kendaraan listrik atau kendaraan bermotor. baterai. Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL).
Peraturan ini memberikan banyak insentif penting bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya terkait Pajak Balik Kendaraan (PKB) dan Pajak Balik Kendaraan (BBNKB), kata Kepala Pusat Informasi dan Data Bapenda DKI Jakarta, Danny Morris.
Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut beberapa insentif yang ditawarkan Pemprov DKI:
1. Pajak KBL PKB berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari pajak dasar PKB.
2. Tarif PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan penumpang umum ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari tarif dasar PKB.
3. Pajak KBL PKB berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari pajak dasar PKB.
4. Kendaraan yang melakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga baterai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3, PKB mengenakan KBL berbasis baterai.
5. Kepemilikan KBL berbasis baterai kedua dan terakhir dianjurkan dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Penyerahan kepemilikan baterai KBL manfaat insentif tanpa memandang BBNKB, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PKB 0 persen untuk kendaraan listrik
Salah satu poin penting dalam peraturan pemerintah ini adalah pajak PKB 0% untuk baterai KBL yang ditetapkan sebesar nol persen dari pajak dasar PKB.
Artinya, kendaraan listrik milik perorangan maupun perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan barang, tidak dikenakan PKB sama sekali.
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan baterai. Kendaraan yang dilakukan modifikasi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
Pembebasan pajak progresif
Insentif lainnya adalah penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL berbasis baterai kedua dan selanjutnya.
Dalam keadaan normal, pajak progresif ditetapkan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki. Gratis BBNKB untuk kendaraan listrik
Tak hanya PKB, pengalihan kepemilikan baterai KBL juga mendapat insentif berupa likuidasi BBNKB. Artinya, jual beli atau pengalihan kepemilikan kendaraan listrik tidak dikenakan pajak BBNKB.
Kebijakan ini diharapkan membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi warga DKI Jakarta.
Melalui berbagai insentif tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik ramah lingkungan seiring dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.
(tim/mikro)