Jakarta, CNN Indonesia —
Beberapa provinsi memberlakukan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) setelah berlakunya opsena. Q
Obsen sendiri merupakan pungutan pajak tambahan dengan tarif tertentu yang diatur dalam UU No. 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
Sebelum diberlakukannya peraturan lalu lintas, pemilik mobil harus membayar lima hal yang tercantum dalam STNK, yaitu PKB, BBNKB, iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Kini kolom pembayaran di STNK bertambah dua yaitu opsi PKB dan opsi BBNKB.
Sesuai dengan berlakunya Opsen, pemerintah menurunkan suku bunga maksimal PKB dan BBNKB secara terkoordinasi. Namun, pemerintah daerah mempunyai kebijakan tersendiri mengenai pelaksanaannya.
Sesuai UU HKPD, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama. Angka tersebut turun dari angka tertinggi sebelumnya sebesar 2 persen.
Sedangkan PKB mematok kepemilikan kedua dan selanjutnya (secara progresif) maksimal 6 persen, dari sebelumnya maksimal 10 persen.
Khusus bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki kabupaten/kota seperti Jakarta sehingga tidak menggunakan opsen, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen, sedangkan kendaraan progresif maksimal 6 persen.
Sedangkan tarif BBNKB maksimal 12 persen atau untuk wilayah non-kecamatan maksimal 20 persen.
Berikut beberapa daerah yang memberikan keringanan pajak:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Jawa Tengah memberikan diskon untuk PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Dalam postingan di akun Instagram resmi Bapenda Jateng, diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 24,70 persen.
[Gambas: Instagram]
2. Jawa Timur
Pemerintah Jatim menjamin tidak akan terjadi kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsi PKB dan BBNKB sudah ditetapkan.
“Pemprov Jatim akan memfasilitasi pelaksanaan dasar PKB dan BBNKB sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur,” tulis Bapenda Jatim di Instagram.
Keputusan gubernur ini disebut berdasarkan Pasal 96 UU HKPD yang menyatakan gubernur daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penangguhan pokok dan/atau denda pajak dan tunjangan sesuai dengan kondisi Wajib Pajak. .
Dikutip dari Bapenda Jatim yang berdasarkan UU HKPD, tarif PKB turun 0,3 persen menjadi 1,5 hingga 1,2 persen, dan BBNKB turun 0,5 persen menjadi 12,5 hingga 12 persen, sedangkan untuk BBNKB II Anda akan menjadi 0 (nol) atau bebas.
3. Jawa Barat
Seperti halnya Jawa Tengah dan Jawa Timur, Jawa Barat menyatakan tidak akan ada kenaikan pajak meski berlaku peraturan yang luas.
“Pajak mobil turun, jadi kalaupun ada kebijakan Opsen, jumlah wajib pajaknya tidak bertambah. BBNKB II juga dikecualikan,” tulis mereka di Instagram.
4. Banten
Pemerintah Banten juga menyatakan tidak akan ada kenaikan pajak pasca pemberlakuan aturan PKB dan BBNKB.
“Soal Opsen PKB dan BBNKB banyak beredar tentang kenaikan pajak, dalam hal ini Pemerintah Pertanahan Banten tidak melaksanakan kenaikan tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten di Instagram.
5. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumsel juga menyatakan tidak akan ada kenaikan biaya bagi PKB dan BBNKB di wilayahnya. Dalam Instagramnya, Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel No. 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Selain tidak ada kenaikan pajak, biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif juga dihilangkan.
6.Bali
Plt Kepala Badan Pajak Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan, kebijakan restitusi pajak di Bali diatur melalui Keputusan Gubernur Bali No. 30 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pajak dasar kendaraan bermotor dan mobil. biaya pengalihan hak milik.
Diskon ini juga sebagai jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap penerapan opsi perpajakan mulai tahun 2025, ujarnya, Minggu (1 Mei), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, keringanan yang diberikan berupa pengurangan pokok PKB kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen, sesuai Pasal 2 Keputusan Gubernur Bali Nomor. 30 Tahun 2024.
Pada saat itu, Pemprov Bali juga memberikan pengurangan GNI dasar kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta penurunan GNI dasar kendaraan bermotor untuk ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah. . pemerintah daerah sebesar 39,76 persen. Sedangkan pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon 24%. (manusia/peri)