Jakarta, CNN Indonesia —
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) usai penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada Rabu (16/10).
“Penyidik telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari pekerjaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).
Tessa belum bisa memberikan keterangan apapun mengenai dokumen yang disita dan BBE. Dia menjelaskan, upaya penindakan KPK terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana sektor publik (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Masih ada kaitannya dengan pengelolaan dukungan keuangan. Masih Sprindik lama, belum ada pengembangan, jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menggeledah beberapa tempat di Jawa Timur dan kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat (6/9).
KPK menyita uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta.
Abdul Halim pernah menjabat Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jenderal Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dalam penyidikan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Undang-Undang Nomor 965 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024 tentang larangan 21 orang ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS dan SUK (rahasia).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (pengurus pemerintah/anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM dan MM dari pihak swasta.
Sementara itu, pada 15-18 Juli 2024, tim penyidik KPK melakukan beberapa operasi di Kota Surabaya berupa pencarian saksi dan penyitaan dokumen terkait.
(ryn/tsa)