Jakarta, CNN Indonesia —
Jika Anda ingin mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada bulan Januari ini, pastikan Anda terdaftar di BPJS Kesehatan dan status Anda aktif. Ketentuan ini mungkin sudah ada di lokasi satpass yang Anda perbarui.
Aturan dasar perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Ketentuan ini mewajibkan pemohon SIM untuk memberikan bukti keikutsertaan aktif dalam BPJS Kesehatan.
Polisi telah menguji pengelolaan SIM menggunakan BPJS Kesehatan di tujuh polda dan 105 polres sejak Juli hingga September tahun lalu. Kantor kami berada di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Aturan ini seharusnya mulai berlaku secara nasional pada Desember 2024, namun kemudian ditolak karena memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Namun, lokasi Satpas terdekat pilihan Anda mungkin sudah menerapkan persyaratan wajib tes kesehatan BPJS. Oleh karena itu, pastikan BPJS Kesehatan masih aktif agar proses perluasan bisa terus berjalan.
Cara mengajukan perpanjangan SIM setelah Januari 2025:
Dokumen yang harus dibuat
1. SIM lama
Masa berlaku perpanjangan SIM maksimal adalah sehari sebelum tanggal habis masa berlakunya. Pastikan juga untuk melampirkan salinan SIM Anda.
Jika Anda salah mengecek tanggal dan SIM Anda diperpanjang setelah habis masa berlakunya, maka SIM lama Anda dianggap tidak berlaku lagi dan Anda tidak dapat menggunakannya lagi dan Anda akan diminta untuk mendapatkan SIM baru.
2.KTP
Anda harus membawa salinan KTP Anda untuk proses perpanjangan SIM. Kami menyarankan Anda menyiapkan beberapa kartu SIM sebelum menerima layanan keamanan SIM.
3. Surat keterangan lulus psikotes
Surat ini bisa Anda terima setelah mengikuti psikotes langsung di SatPass, SIM Corner, atau Mobil Sim Keliling (Sim Ring). Anda juga mempunyai pilihan untuk mengikuti psikotes secara online melalui website SIM ePPsi atau aplikasi SIM ePPsi.
4. Sertifikasi kepesertaan aktif JKN oleh BPJS Kesehatan
Petugas Satpas menanyakan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan nomor registrasi VA, bukti pelunasan, atau bukti keikutsertaan rehab/donasi.
Jika belum memiliki BPJS Kesehatan maka akan diarahkan untuk menjadi peserta. Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan pengelola melalui WhatsApp (PANDAWA) 08118165165 atau langsung melalui mobile app JKN.
Jika status BPJS kesehatan Anda tidak aktif karena tertunda, Anda akan diminta membayar biaya sebelum melanjutkan perpanjangan SIM.
JKN merupakan program pelayanan kesehatan berasuransi yang disediakan oleh BPJS (Organismo Administrador da Seguridad Social). Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN.
5. Isi formulir
Formulir ini dapat Anda isi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner atau Surat Izin Mengemudi Keliling (Simling). Namun jika Anda ingin memperpanjang SIM secara online, Anda bisa mengakses formulir di situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Biaya
Tentu saja, akan ada biaya saat memperpanjang SIM Anda. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pengurusan perpanjangan SIM tetap sama, mulai dari Rp 75.000 dan bertambah tergantung jenis SIM.
Biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
SIM C Rp 75 milSIM A Rp 80 milSIM A Umum Rp 80 milSIM BI/Umum Rp 80 milSIM BII/Umum Rp 80 milSIM D Rp 30 milSIM Internasional Rp 225 mil (Jelek/Jelek)