Jakarta, CNN Indonesia —
Keluarga Gamma Rizkinata Oktafundi meminta Polda Jateng menolak imbauan Aipda Robig Zaenuddin.
Hal itu diungkapkan Zenal Abidin, pengacara keluarga Gamma, menyusul kabar diajukannya upaya banding terkait sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Aipda Löbig.
“Dengan segala pertimbangan, kami tetap berharap permohonan banding tersebut ditolak agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya kepada fun-eastern.com, Kamis (12/12).
Zenal menilai, jika pengaduan ini diterima Polda Jateng, maka rasa keadilan masyarakat akan sangat tergerus.
Dalam sidang etik kemarin, Zenal Aipda mengatakan meski kondisi Robig tidak berbahaya, namun secara jelas dan meyakinkan ia bersalah atas penembakan tersebut.
“Jika diterima berarti Polri telah melindungi anggotanya yang terbukti bersalah dan melanggar standar etika,” ujarnya.
“Di sana ditetapkan bahwa nyawanya tidak dalam bahaya yang cukup untuk menyelamatkan dirinya sendiri atau orang lain. Tidak ada keadaan darurat akibat serangan itu,” tambahnya.
Dirjen Humas Polda Jateng Altanto da Aipda Robig membenarkan pihaknya sudah resmi mengajukan pengaduan terhadap sanksi PTDH.
Altant mengatakan, setelah banding diajukan, para pihak memiliki waktu tiga minggu untuk menyiapkan memori banding sebelum kembali ke pengadilan etik.
Benar, yang mengajukan banding. Yang punya waktu 21 hari untuk melengkapi dan mengajukan memori banding ke panitera, jelasnya.
Sebelumnya, Aipda Lobig diduga menembak Gamma dan rekannya yang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Kandi Punataran, Semarang, pada Minggu (24/11) pagi.
Penembakan itu terekam kamera pengintai di sebuah pasar kecil di sana. Pak Gamma meninggal karena luka tembak, dan dua rekannya juga menderita luka tembak.
Kapolestabes Combes Irwan Anwar mengatakan, Aipda Rovig awalnya berusaha menghentikan perkelahian, namun melepaskan tembakan setelah diserang dengan senjata tajam.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Dirjen Propam Polda Jateng Alice Supriano dalam rapat Komite III DPR. Ipda mengatakan, penembakan yang dilakukan Robig tidak ada hubungannya dengan insiden yang membubarkan perkelahian.
Dalam kasus ini, Aipda Lobig Zaenuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh Badan Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada Senin (9/12).
Altant mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka, orang tersebut juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH) oleh Komisi Yudisial Komite Etik Profesi Kepolisian (KKEP). (tfq/tidak)