Jakarta, CNN Indonesia —
Divonis mati karena kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso menyanyikan lagu Indonesia Raja sebelum resmi dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.
Hal itu dilakukan Mary Jane saat jumpa pers tayangan pemindahan tahanan di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (17/12) malam.
Dalam kesempatan itu, Mary Jane awalnya mengaku sedih sekaligus bahagia karena harus dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. Indonesia, kata dia, sudah menjadi keluarga dan bagian hidupnya.
Selama 15 tahun di penjara, ia bahkan mengaku fasih berbahasa Indonesia dan Jawa. Karena itu dia meminta dukungan dan doa masyarakat terkait pemindahan tersebut.
“Terima kasih untuk Indonesia dan saya mencintai Indonesia. Jadi jangan lupakan Mary Jane,” katanya sambil memberi isyarat berbentuk hati.
Di akhir keterangannya, Mary Jane yang didampingi Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Bidang Imigrasi, Eduardo Jose De Vega, juga menyanyikan beberapa bait lagu Indonesia Raya.
“Indonesia Hebat, Merdeka Negaraku, Negaraku Yang Aku Cintai, Indonesia Hebat, Merdeka Merdeka, Panjang Umur Indonesia Hebat,” ujarnya.
“Terima kasih, terima kasih Assalamualaikum,” tutupnya.
Mary Jane ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sebelum dikembalikan ke Filipina. Dia awalnya dijadwalkan akan dieksekusi pada tahun 2015, namun hukumannya ditunda pada saat itu.
Pemerintah Filipina dan Indonesia sepakat untuk mentransfer Mary Jane dengan menandatangani perjanjian praktis. Pemerintah Filipina menyetujui semua syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya.
Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez menandatangani perjanjian praktis terkait pemindahan Mary Jane ke Jakarta pada Jumat lalu (12/06).
Mary Jane Veloso terancam hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram yang ditangkap di Bandara Adisujipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. (tfq/dmi )