Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengubah batas maksimal suplemen selenium untuk ibu hamil.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM 15 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang kriteria dan tata cara pendaftaran suplemen kesehatan.
Aturan baru tersebut meminta wanita hamil untuk membatasi asupan suplemen selenium tidak lebih dari 65 mikrogram (mcg). Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 60 mcg.
Selenium, disingkat BPOM, biasa diberikan sebagai agen antioksidan dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh sekaligus menjaga fungsi tiroid. Sebagian besar penelitian menunjukkan bahwa wanita hamil membutuhkan setidaknya 5 mcg selenium melebihi Kebutuhan Diet (RDA).
Selenium bekerja untuk mengurangi komplikasi kehamilan yang disebut preeklamsia, atau tekanan darah tinggi.
Perubahan tingkat tinggi ini merupakan kelanjutan dari pendapat yang disampaikan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, tulis BPOM melalui pesan singkat, Jumat (25/10). , mengutip kesehatan detologis sebagai contoh.
Selenium sendiri merupakan elemen penting bagi kesehatan manusia. Menurut situs RS Sardjito, penelitian menunjukkan bahwa suplementasi selenium dapat menurunkan kejadian preeklamsia secara signifikan.
Preeklampsia sendiri merupakan salah satu komplikasi kehamilan yang terjadi ketika tekanan darah meningkat pada ibu hamil. Preeklampsia dan eklampsia merupakan salah satu penyebab kematian ibu yang mencapai 25 persen.
Sekitar 10 juta wanita hamil di seluruh dunia menderita preeklamsia dan sekitar 76.000 wanita meninggal karena tekanan darah tinggi selama kehamilan.
Selain itu, penelitian di negara berkembang menunjukkan bahwa ibu hamil tujuh kali lebih mungkin terkena preeklamsia dibandingkan ibu hamil di negara maju. (ashar/ashar)