Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyerukan adanya penilaian menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh pihak berwenang dan masyarakat sipil untuk menyikapi kasus penembakan yang meningkat belakangan ini.
Dua kasus yang disorot Pigai adalah penembakan di rest area Tol Tangerang Merak oleh anggota TNI dan kemudian penembakan pengacara Rudi S Gani (49) di Bone, Sulawesi Selatan.
Artinya, terdapat penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus menjadi perhatian baik pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Hal ini harus dievaluasi secara menyeluruh karena jelas melanggar prosedur dan nominasi. penggunaan senjata,” kata Pigai dalam keterangan resmi, Jumat malam (3/1).
Ia menjelaskan, penggunaan senjata, baik oleh perwira maupun warga sipil, tunduk pada ketentuan dan peraturan yang sangat ketat, termasuk tata cara penggunaannya.
Artinya, ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga perlu tidak hanya dilakukan pengetatan, tapi penilaian total. Penggunaan senjata yang tidak bertanggung jawab jelas merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia dan juga ancaman terhadap hak sosial. stabilitas”, kata Pigai.
Terkait dua kasus yang disebutkan di awal, Pigai yang dikenal sebagai aktivis kemanusiaan meminta proses kepolisian dilakukan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
“Aparat harus profesional mengusut kasus ini agar ada keadilan bagi korban,” ujarnya.
Pigai mengatakan, kemunculan penembakan tersebut tidak hanya menimbulkan ketakutan di masyarakat, namun juga mengancam hak hidup. Menurut pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.
Ia mengatakan, penyalahgunaan senjata yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas melanggar hak asasi manusia. Karena salah satu aspek penting dari hak asasi manusia adalah kebebasan dari rasa takut.
“Dalam kasus ini, ketakutan jelas menyebar dan tentu saja merupakan ancaman terhadap kehidupan. Namun negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya”, pungkas Pigai. (ryn/pta)