Jakarta, CNN Indonesia —
Kompolnas berharap anggota Satres Narkoba Semarang Aipda Robig Zaenudin, polisi pelaku penembakan almarhum siswi SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), mendapat hukuman berat di pengadilan bea cukai. digelar pada Senin (12/9) hari ini di Mapolda Jateng.
Sidang ditunda dua kali pada pekan lalu, yakni Rabu (12/4) dan Jumat (12/6).
“Sayangnya, hari ini kami Kompolnas baru tiba di Semarang siang tadi untuk memenuhi undangan Polres Semarang untuk hukuman moral bagi pelakunya,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam kepada media.
Anam mengatakan, pihaknya akan mengkaji penerapan aturan etik dan keputusan yang diberikan Aipda RobIG.
“Dan itu yang paling penting. Karena ekspektasi masyarakat tinggi terhadap pengadilan ini, maka akan ada putusan akhir. Ya, bukan sekedar putusan tapi kepastian atas apa yang terjadi,” kata mantan anggota tersebut. Komnas HAM.
Aipda Robig diduga menembak Gamma dan komplotannya saat mereka sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Candi Penataran, Semarang, pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Penembakan itu terekam kamera CCTV di sebuah pasar kecil di kawasan tersebut.
Gamma tewas tertembak dan kedua temannya juga tertembak.
Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya mengatakan Aipda Robig berusaha mengakhiri konflik dan melepaskan tembakan karena diancam akan melakukan kekerasan. Tak hanya itu, pejabat Irwan juga menyebut korban adalah seorang ‘penjahat’ alias petinju.
Namun cerita tersebut bertolak belakang dengan kenyataan keseharian Gamma yang diceritakan oleh keluarga, sekolah, dan rekan-rekannya. Selain itu, diketahui juga bahwa penembakan terhadap Aipda Robig bukan disebabkan oleh pecahnya perang, dan tidak ada ancaman serangan dengan senjata tajam yang diarahkan padanya.
Di sisi lain, Komnas HAM menyimpulkan penembakan Aipda RobIG terbukti merupakan pelanggaran HAM. Kesimpulan tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan pada tanggal 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Uli Parulian Sihombing, Pengurus Komisi Pengawasan Komnas HAM, mengatakan pihaknya meminta keterangan dari Polda Jateng, Polres Semarang, dan Bidpropam Polda Jateng. Selain itu, mereka juga meminta keterangan dari keluarga korban dan para saksi.
Tim Komnas HAM juga mendatangi lokasi penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan serta mencari informasi dari forensik dan digital forensik.
Melalui pemeriksaan tersebut, Komnas HAM mengumumkan bahwa perbuatan Pak RZ memenuhi syarat pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan pasal 1 pasal 3 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, kata Uli.
Ia memaparkan jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam penembakan tersebut. Pertama, pelanggaran hak untuk hidup (Pasal 9 ayat (1) UU HAM) dan pembunuhan di luar hukum. Pasalnya, penembakan yang dilakukan Aipda RobIG mengakibatkan Gamma dan dua pemuda lainnya meninggal dunia dan mengalami luka-luka.
Selain itu, Komnas HAM juga menyimpulkan adanya pelanggaran hak kebebasan secara kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia (Pasal 33 ayat (1) UU HAM).
Uli menambahkan, dirinya melanggar Pasal 3 UUD Polri Nomor.
Tindakan Aipda Robig dikatakan melanggar hak perlindungan anak (Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Tiga orang dianiaya sebagai kekerasan anak (di bawah 18 tahun), kata GRO, S dan A.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Komnas HAM mengeluarkan beberapa rekomendasi, meminta Kapolda Jawa untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tidak memihak, baik dengan hormat, hukuman, maupun pidana, kepada Aipda Robig.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Direktur Lembaga Saksi dan Perlindungan Saksi (LPSK) memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk rehabilitasi keluarga korban peristiwa tersebut.
(dis/anak)