Jakarta CNN Indonesia —
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan ini membatalkan Putusan MK No. 7 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman, namun PTUN tak menyetujui keinginan Anwar kembali menduduki jabatan tersebut.
“Mengabulkan permohonan penolakan permohonan kasasi yang diajukan penggugat/pemohon banding,” demikian petikan putusan kasasi no. 446/B/2024/PT.TUN.JKT Mengutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Kasus Jakarta, PTUN, Kamis (19/12), lapor Antara.
Oleh karena itu, PTUN mengumumkan penarikan perkara banding Anwar Usman. PTUN juga meminta Anwar Usman membayar biaya perkara sebesar R250.000.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyelesaikan perkara banding no. 446/B/2024/PT.TUN.JKT dalam daftar banding yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” tulis putusan tersebut.
Permasalahan tersebut diputuskan pada Senin (16/12) oleh Ketua Hakim Oyo Sunaryo dan dua hakim anggota, M. Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko.
Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta pada 27 Agustus 2024. Terdakwa adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Balai Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pada tanggal 13 Agustus 2024, Pengadilan Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempertanyakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 yang mengumumkan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.
PTUN ingin Mahkamah Konstitusi selaku tergugat membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo. Permohonan Anwar Usman untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi pun disetujui, namun PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk mengembalikan statusnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 9 November 2023 setelah Anwar terbukti melanggar Kode Etik Hakim dalam Putusan Nomor. 90 Tahun 2023 tentang Batasan Usia Minimal Calon Wakil Presiden Anwar diberhentikan dari jabatannya oleh MKMK. (Tim/TSA)