Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kehakiman Andi Agutas menyampaikan permintaan lengkap yang dilayangkan mantan Presiden DPR Joko Widodo (Djakowi) beberapa waktu lalu untuk mencabut nama calon pimpinan (Kapim) dan calon dewan pengawas (Devas) KPK.
“Tergantung presiden. Saya tidak bisa berpendapat. Itu hak prerogratif presiden,” kata Supratman, Rabu, 23 Oktober, di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Spratman pun mengaku belum mengetahui apakah perintah yang disampaikan Jokowi ke DPR terkait Ketua Umum Partai Komunis dan Wali Kota sebelum pengunduran dirinya akan dicabut.
Politisi Gerindra mengaku masih melakukan negosiasi dengan DPR karena proses terkait Ketua BPK dan Wali Kota saat ini sedang berjalan di legislatif.
“Kami sedang bernegosiasi. Sekarang posisinya di DPR kan? Sebab, Presiden [Djakowi] sudah mengirimkan surat ke DPR. Kita tunggu tindakan selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Simon meminta Presiden Probov Subianto mencabut surat yang dikirimkan Jokowi ke DPR terkait nama pimpinan dan pimpinan BPK.
Beberapa hari sebelum meninggalkan kursi presiden, tepatnya 15 Oktober 2024, Jokowi menandatangani surat penetapan pimpinan utama dan calon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Katanya, DPR tinggal mengarsipkan surat mutasi dari Jokawa. Dia menekankan legalitas tindakan tersebut.
Menurut Bojamin, Jokowi tidak berhak membentuk anggota Pansel Kapim dan Dewas KPK. Juga diajukan ke DPR untuk diuji kesesuaian dan kepatutannya.
Bayamin mengatakan, kewenangan tersebut ada di tangan Prabowo, mengacu pada alinea terakhir halaman 117 dan alinea pertama halaman 118 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 112/PUU-XX/2022.
Ia juga memperingatkan kemungkinan konsekuensi hukum di masa depan jika surat tersebut diabaikan. (Kr/Fr)