Jakarta, CNN Indonesia –
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Andreas Dony Kurniawan, mengadu ke Dewan Pers atas tanggapan kedua media yang tidak akurat dan tidak berimbang terhadap pemberitaan tersebut.
Andreas mengatakan, pihaknya melaporkan Ini.com dan Tempo.co ke Dewan Pers pada Jumat (1/10). Dalam pemberitaannya, mereka meminta kedua media tersebut mencantumkan hak untuk membalas pemberitaan publik kliennya yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Andreas angkat bicara menentang Zarov Rika dan Zarov Rica dalam laporan bertajuk “Dugaan calo kasus PK Maming, DPR berencana memanggil MA untuk mengusut hubungan Zarov-Sunato”, yang disiarkan di Ini.com, Kamis. Kontak antar pelanggan Anda. (31/10) Pagi.
Hak jawab serupa juga dilayangkan Tempo.co menanggapi pemberitaan “PK Mardani Maming Jadi Sorotan Pasca Penangkapan Zarof Ricar”.
Dia menilai pemberitaan tersebut secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim tertinggi yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) Mardani Mamin.
Andreas menegaskan, kliennya tidak mengenal Zarof Ricar, mantan Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Federal (MA), dan tidak ada kontak dengannya.
“Sesungguhnya Mardani H. Mamin dengan berani, terbuka dan transparan memperbolehkan peninjauan kembali atas putusannya, menelaah buku tersebut di hadapan masyarakat luas, serta memberikan tanggapan dalam bentuk pendapat dan bentuk hukum,” kata Andre Yass dalam surat haknya. amicus curiae (teman pengadilan) bahwa jawabannya benar.
Selain surat hak jawab, Andreas melampirkan beberapa penilaian terhadap kasus kliennya yang dilakukan para ahli hukum dari beberapa universitas penting.
Di antaranya Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama, dan Topo Santoso. Berikut highlight lain dari penjelasan Andreas tentang penolakannya menghubungkan kliennya dengan Zarov Lika:
1. Mardani H Maming sama sekali tidak ada hubungannya dengan Zarof Ricar, dia tidak pernah berhubungan atau bahkan mengenal Zarof Ricar.
2. Keberadaan Zarov Rikar yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses hukum harus dipahami dalam konteks profesi hukum. Tentu saja, hal ini tidak hanya dapat memberikan pembebasan atau pengurangan hukuman atas permintaan bantuan terdakwa dalam suatu perkara pidana, tetapi juga dapat, sebaliknya, menambah hukuman atau hukuman bagi terdakwa, bahkan jika terdakwa tidak memiliki informasi yang cukup, jika diminta oleh seseorang yang terkait. untuk kejahatan. Sebagaimana kita ketahui, para pialang perkara seringkali bekerja di bidang hukum, apapun cara dan hasilnya, asalkan sesuai dengan kepentingan pialang perkara.
3. Kecurigaan dan pemidanaan terhadap Mardani H Maming hingga membatalkan hukuman, selain merupakan penilaian yang menyesatkan, menunjukkan bahwa Mardani Maming ternyata menjadi korban atau kambing hitam dari tindakan calo kasus seperti Zarof Ricar yang memanfaatkan pengaruh atau kekuasaan mereka untuk memutarbalikkan fakta dan memanipulasi keputusan hukum dengan cara ini.
Andreas berpendapat, secara etis, salah satu fungsi layanan hak jawab adalah untuk menghormati harkat dan martabat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Selanjutnya Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Nomor 5. 40 Tahun 1999 mewajibkan pers menggunakan hak jawab dan koreksi serta ancaman denda Rp. 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU tersebut. Oleh karena itu, persoalan hak jawab bukan hanya persoalan etika tetapi juga persoalan hukum.
“Pernyataan hak jawab ini kami keluarkan untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia mengimbau berbagai media tetap menjaga kontrol sosial dan mengedepankan etika jurnalistik agar tidak merugikan pihak lain.
Sukarya Wiguna, Pemimpin Redaksi ini.com, secara terpisah membenarkan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pengaduan tersebut.
Tentu kami menghormatinya, tapi kami juga mengapresiasinya, karena perselisihan pers harus diselesaikan oleh Dewan Pers, ujarnya usai dikonfirmasi.
Oleh karena itu, pihak lain menerima permintaan hak jawab. Bahkan, pihak Anda malah mengeluarkan hak jawab.
“Kami berhak menanggapi keberatan terhadap laporan tersebut dan menegakkan persyaratan ini sesuai dengan pedoman media online,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tempo.co belum memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. (inci)