Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).
Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari situsnya; OJK menyatakan izin usaha Investree dicabut karena melanggar nilai minimum saham dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK no. 10/POJK.05/2022 tentang Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pelayanan (LPBBTI).
Hal ini juga mempertimbangkan kekhawatiran bahwa pencabutan izin usaha dapat memperburuk kinerja dan mengganggu operasional dan layanan kepada masyarakat.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya perencana LPBBTI yang berintegritas. Menerapkan manajemen risiko yang tepat dalam konteks tata kelola yang baik dan perlindungan pelanggan; publik
Sebelum pencabutan izin usaha; OJK untuk memenuhi kewajiban modal minimum; Investree untuk mencari investor strategis yang andal dan meningkatkan efisiensi serta kepatuhan terhadap peraturan; Bahkan, dia melakukan pendekatan kepada manajemen dan pemegang sahamnya.
OJK juga diminta berkomunikasi dengan pemegang saham Investree hingga pemilik manfaat akhir (UBO) untuk melakukan hal tersebut.
Selain itu, OJK juga mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada Investree secara bertahap, termasuk peringatan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. sampai batas waktu tertentu; Karena manajemen dan pemegang saham tidak dapat memenuhi persyaratan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, mau tidak mau OJK harus menghentikan sementara usaha Investree.
Selain pencabutan izin usaha, OJK juga mengambil tindakan tegas dan menindak pihak-pihak yang diduga melanggar aturan terkait permasalahan di Investree.
Tindakan pertama adalah menilai kembali Adrian Asharyanto Gunadi sebagai pihak prinsipal (PKPU) sehingga ia tidak dapat dihukum dengan melarangnya menjadi pihak prinsipal dan/atau pemegang saham pada lembaga jasa keuangan.
Menurut OJK, hasil PKPU tidak menghapus tanggung jawab dan tindakan pidana yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan Investree.
Kedua, Melakukan proses penindakan bersama aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ketiga, Blokir rekening bank Adrian Asharyanto Gunadi.
Stoke, Telusuri aset tersebut ke Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain di lembaga jasa keuangan untuk dilakukan pemblokiran lebih lanjut.
Kelima, Upaya memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi.
Keenam, Mengambil tindakan lain terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain yang diyakini terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investree.
(lagi)