Jakarta, CNN Indonesia —
Banyak persiapan diperlukan bagi seseorang yang ingin berlibur ke luar negeri. Tentunya selain mempersiapkan akomodasi dan bagasi, Anda juga memerlukan dokumen imigrasi seperti paspor dan visa.
Namun, tidak mudah untuk mengurus kedua dokumen tersebut, terutama visa. Visa adalah dokumen izin masuk dan tinggal seseorang di suatu negara yang dapat diperoleh dari kedutaan yang mempunyai konsul jenderal atau kedutaan besar di luar negeri.
Henley Passport Index baru-baru ini menerbitkan daftar paspor terkuat di dunia, serta daftar negara yang memiliki akses bebas visa dari negara tertentu. Indonesia sendiri menempati peringkat ke-66 dengan 76 negara atau destinasi yang menawarkan bebas visa masuk.
Dengan melihat negara mana saja yang memperbolehkan wisatawan berpaspor Indonesia masuk tanpa visa, kita bisa merencanakan perjalanan dengan lebih mudah tanpa harus repot dengan dokumen izin masuk.
Sebelum itu, sebaiknya Anda juga memeriksa persyaratan bebas visa negara tujuan Anda sebagai pemegang paspor Indonesia, termasuk visa saat kedatangan, otorisasi perjalanan elektronik (eTA) dan lama tinggal.
Berikut daftar terbaru 76 negara atau tujuan yang menawarkan bebas visa masuk bagi pemegang paspor Indonesia menurut Henley Free Passport Index.
1. Angola2. Barbados3. Belarusia4. Brasil5. Brunei6. Kamboja7. Chili8. Kolombia9. Kepulauan Cook10. Dominika11. Ekuador12. Fiji13. Guyana14. Haiti15. Hongkong16. Iran17. Jepang18. Kazakstan19. Kenya20. Kiribati21. Laos22. Makau23. Madagaskar24. Malaysia25. Mali26. Mikronesia27. Maroko28. Mozambik29. Myanmar30. Namibia31. Niue32. Oman33. Peru34. Filipina35. Rwanda36. Serbia37. Singapura38. Saint Kitts dan Nevis39. St Vincent dan Grenadines40. Suriname41. Tajikistan42. Thailand43. Gambia44. Turki45. Uzbekistan46. Visa Vietnam pada saat kedatangan
VOA adalah jenis visa yang dikeluarkan langsung oleh otoritas imigrasi suatu negara setelah warga negara asing tiba di pelabuhan, bandara, atau pos pemeriksaan perbatasan.
Visa ini berbeda dengan visa biasa yang harus diperoleh dari kedutaan atau konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan. Berikut negara-negara yang mewajibkan VOA bagi pemegang paspor Indonesia.
1. Armenia2. Azerbaijan3. Burundi4. Kepulauan Tanjung Verde5. Kepulauan Komoro 6. Djibouti7. Etiopia8. Guinea-Bissau9. Yordania10. Kirgistan11. Malawi12. Maladewa13. Kepulauan Marshall/Kepulauan Marshall14. Mauritania15. Mauritius16. Nepal17. Nikaragua18. Kepulauan Palau19. Papua Nugini20. Qatar21. Samoa22. Sierra Leone23. Somalia24. Tanzania25. Timor Timur26. Tufalw27. Otorisasi Perjalanan Elektronik Zimbabwe (eTA)
Selain VOA, ada juga dokumen pendukung eTA yaitu dokumen digital bagi WNI yang bisa diperoleh secara online sebelum memulai perjalanan menuju negara tujuan. Ada 3 negara yang menerapkan eTA pada tahun ini bagi pemegang paspor Indonesia, antara lain:
1. Pakistan2. Seychelles3. Sri Lanka. (emas/wiw)