Jakarta, CNN Indonesia —
PTI menghubungi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Maharthika Sigjardo.
Namun Tessa mengimbau pihak keamanan tidak menghalangi upaya penyidik dalam melakukan penggeledahan.
Siapapun boleh peduli asalkan tidak melakukan hal-hal yang menghambat proses, kata Tessa di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Tessa menegaskan, semua pihak yang berusaha menghalangi upaya penyidik mengusut suatu perkara dapat dituntut.
Dia merujuk pada Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur perbuatan yang menghalangi penyidikan, penuntutan, dan penuntutan perkara korupsi.
“Jika ada upaya menghalangi proses, bisa dikenakan Pasal 21 untuk menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Namun Tessa mengaku yakin Satgas PDIP tidak akan melakukan tindakan ilegal.
Ia yakin, Satgas PDIP justru akan membantu penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk menjaga situasi kondusif di rumah Hasto.
“Saya yakin partai-partai yang ada saat ini adalah pihak-pihak yang menghormati hukum dan akan membantu prosesnya agar tidak simpang siur, tidak ada kerancuan, dan tidak ada campur tangan dalam proses penelitian,” ujarnya.
Hari ini KPK menggerebek kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Gardini, Blok G3, No 18, Markahayu, Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024, 14 hari setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Selain Hasto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan pengacara PDIP Tony Tri Istikoma sebagai tersangka yang diduga menyuap Harun Masiku (buronan) untuk membenahi pengganti sementara anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi keadilan dalam kasus Harun.
Hasto dikabarkan telah merilis over the top (OTT) yang menyasar Harun pada awal tahun 2020.
Ia diduga meminta Harun membasahi ponselnya dan langsung kabur.
Hasto memerintahkan bawahannya Kuznadi (pegawai PDIP) untuk menenggelamkan ponselnya agar KPK tidak menemukannya.
Selain itu, Hasto disebut telah mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus tersebut agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1), namun tersangka meminta penjadwalan ulang. Hasto ingin kajian itu dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari.
(marmer/putih)