Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terjerat kasus korupsi pengelolaan perkebunan sawit antara tahun 2005 hingga 2024.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat menjawab pertanyaan awak media terkait pemberitaan tersangka kasus ini merupakan pejabat eselon I dan II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Yang pasti, kata Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Negeri (Kejagung) Jakarta, Rabu (1/8).
Burhanuddin menegaskan, dalam kasus ini, penyidik juga menyusun daftar perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalaminya.
“Tentu saja, mungkin dalam sebulan kami akan mentransfernya,” ujarnya.
Namun Burhanuddin belum mau berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu dalam kasus tersebut, dan meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan selesai.
“Tunggu saja, luangkan waktumu,” katanya.
Kejagung sebelumnya mengaku mengusut kasus dugaan korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, mengatakan sejak 2005 ada dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait pembelian tanah yang merugikan negara secara finansial atau ekonomi.
Dalam kasus ini, kejaksaan menyita sejumlah besar barang bukti dan barang elektronik dalam penggeledahan di beberapa ruangan Kementerian Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Disebutkan, penyidik akan menganalisis bukti-bukti, memanggil dan memeriksa para saksi (tfq/tsa).