Jakarta, CNN Indonesia –
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan masyarakat yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (TVA) 12% bisa meminta pengembalian pengeluarannya yang dikeluarkan di pasar usaha.
Untuk melakukan ini, cukup bawa tanda terima dan kirimkan ke toko.
Ia menegaskan, tarif pajak pertambahan nilai bukanlah kenaikan bagi masyarakat biasa, yakni sebesar 11% seperti yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (31/12). Namun, dia mengatakan sudah banyak pengecer yang mengubah sistem menjadi PPN 12%.
Dia mengatakan kepada KiTA APBN: “Apa yang dipungut (PPN 12%) akan kami kembalikan. Kami setuju dengan penjahat, (pengembalian) melalui penjual karena pajak pemerintah belum dibayar.” Konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Suryo menjelaskan, “Prosesnya apa? Ini B to C, business to konsumen. Lalu, (konsumen) kembali dan memberikan keputusan yang dibawanya selama ini.”
Bos Pajak menegaskan, pedagang tidak bisa menghindari perubahan sistem. Sebab, kebijakan final PPN akan diumumkan beberapa jam sebelum 1 Januari 2025.
Suryo juga mendengar keluhan soal PPN 12 atas barang tersebut. Menurutnya, hal tersebut paling banyak terjadi pada awal tahun 2025.
Suryo mengaku DJP Kemenkeu juga sudah bertemu dengan para pedagang terkait pemungutan PPN. Mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Supaya mereka pulih, kami sepakat memberi mereka waktu tiga bulan untuk mengubah kepengurusan (usahanya). Karena kita pakai pajak (DPP) dengan harga tertentu, otomatis kepengurusan pelakunya berubah, kecuali ada juga yang masalah.. dimana pajaknya sudah dipungut”, Suryo.
“Kami akan memfasilitasi dan tidak memberikan sanksi jika ada keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan invoice,” ujarnya.
(del/agt)