Jakarta, CNN Indonesia –
Mendiang Uli Ryanto Anshari, korban penembakan rekannya di Polres Solok Selatan, Sumbar, menerima pesan tersebut setelah Kapolri Listio Siget Prabow.
Pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan dan berpangkat Komisaris Polisi Tambahan (ACP) itu secara anumerta dipromosikan menjadi Komisaris Polisi (Kompol).
Dalam keterangan yang dikeluarkan Polri, Sabtu (23/11), Polri menyampaikan belasungkawa atas peristiwa penembakan yang menewaskan Ulil Ryanto Anshari, Ketua Tim Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.
Ull tewas ditembak rekannya, AKP Dadang Iskander, Kapolsek Solok Selatan.
“Sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap korban, Kapolri Letkol Listio Siget Prabowo memberikan visum luar biasa,” demikian diumumkan.
Ia menambahkan, “Kompolri telah menaikkan pangkat korban dari mantan Komisaris Polisi (ACP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol).
Irjen Polisi Didi Prasetio dalam keterangannya mengatakan, “Negara telah memberikan KPLB kepada mereka yang gugur dalam menjalankan tugas.”
Kenaikan pangkat anumerta Kompol Ull diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan pangkat Luar Biasa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Komisaris Fadli Samad, Kepala Badan Pengembangan Profesi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.
Sebelumnya, penembakan terjadi pada Jumat (22/11) pagi WIB. Senjata AKP Dadang mengenai bagian wajah korban yakni pelipis dan pipi. AKP Ryanto tewas di tempat akibat penembakan tersebut.
Listo meyakinkan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara terbuka. Dia mengarahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap penjahat terlepas dari pangkatnya.
“Jika kita akan melakukan sesuatu yang dapat merugikan suatu instansi, saya minta kita melakukannya secara ketat sesuai kode etik, apapun pangkatnya,” tegas jenderal bintang empat itu. Polisi Negara.
Departemen Propaganda Mabes Polri juga dibentuk untuk mengusut kejanggalan ayah AKP tersebut. Kapolri juga mengatakan akan dibuka kasus pidana.
“Sekarang kita sedang menerapkan Propam. Yang jelas ada persoalan etik yang harus diselesaikan, dan secara umum ya, itu akan kita lakukan dan tentu saja akan baik-baik saja. Tapi kalau ada penyalahgunaan yang tidak bisa ditolerir, saya minta, lakukanlah,” ucapnya. Lisio.
AKP Dadang didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Dia juga diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian negara bagian.
(anak)