Jakarta, CNN Indonesia.
Suparta, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah TBK yang menjabat Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ditambah satu tahun penjara.
Jaksa menilai Suparta terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). .
“(Majelis Hakim) diminta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Supata yang seluruhnya akan diringankan selama dalam tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” jaksa ungkapnya saat membacakan keterangan, Senin (9/12) malam, perkara pidana tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim memvonis Supata tambahan delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar 4.571.438.592.561,56 Rupee (Rp 4,5 miliar).
Alternatifnya, apabila jumlah yang dibayarkan oleh terpidana sebagai pengganti kurang dari seluruh kewajiban membayar sebagai pengganti, maka jumlah yang dibayarkan sebagai pengganti akan memperhitungkan jangka waktu pidana tambahan yang diganti dengan pidana penjara dalam perhitungan kewajiban membayar. biaya penggantiannya,” kata jaksa.
Suparta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1), Pasal 1 KUHP, dan Pasal 55 UU Tipikor Pasal 3 Angka 8 UU Tipikor. 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 55(1)1 KUHP.
Dalam mengajukan dakwaan tersebut, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Sayangnya, tindakan Supata tidak mendukung rencana pemerintah dalam rangka mewujudkan negara bersih (KKN) bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan Supata menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, termasuk kerugian akibat kerusakan lingkungan berskala besar. Supata juga kedapatan menikmati hasil tindak pidana dan kesulitan memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan Suparta adalah klien belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana sebelumnya.
Suparta bersama beberapa pihak lainnya termasuk Harvey Moeis (atas nama PT Refined Bangka Tin) diduga merugikan keuangan negara senilai Rp300,003 triliun akibat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Tata Niaga Komoditi Timah. Di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perdagangan Komoditas Timah pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, No.PE. 04.03 /S-522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). (Lin/FEA)