Jakarta, CNN Indonesia –
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu disebut bertemu dengan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membahas pembentukan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pertemuan kedua terjadi pada Januari 2024, saat penyidikan pembunuhan Dini Sera masih berlangsung.
Harli mengatakan, saat itu Lisa mulai menghubungi mantan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang Kumdil) Mahkamah Agung (Balitbang Kumdil) Zarof Ricar melalui pesan singkat untuk memperkenalkan dan mengatur pertemuan dengan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Selanjutnya, LR diduga datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan hakim PN Surabaya, untuk berbicara dan mengajukan pertanyaan kepada juri yang akan mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur, ujarnya dalam keterangan tertulis. Jumat (10/1).
Dalam pertemuan tersebut, Harli mengatakan Ketua PN Surabaya menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menjawab hakim yang akan mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, jelasnya.
Usai pertemuan, Lisa kemudian menggunakan suap sebesar SGD 20.000 untuk membebaskan Ronald Tannur. Lisa kemudian menyuap hakim Erintuah Damanik.
Selain hakim yang memimpin perkara, sejumlah S$20.000 juga diberikan kepada hakim ketua PN Surabaya dan S$10.000 diberikan kepada saksi Siswanto sebagai panitera, ujarnya.
Namun, dia mengatakan suap yang disiapkan Lisa belum diserahkan kepada Ketua PN dan Panitera oleh tersangka Erintuah Damanik.
“Sebesar SGD 20.000 untuk hakim ketua PN Surabaya dan SGD 10.000 untuk keterangan melawan Siswanto sebagai pejabat tidak diserahkan kepada pihak tersebut dan masih pada Erintuah Damanik,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam pembebasan pembunuh Gregory Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik mengambil barang bukti uang di berbagai organisasi senilai Rp20 miliar dan beberapa barang elektronik.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus suap. Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp3,5 miliar kepada tiga hakim melalui Lisa.
Dalam kasus ini, mantan panitera Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengatur pertemuan antara kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Awalnya Lisa bertemu dengan Zarof untuk mengenalkannya pada sosok R, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu dilakukan Lisa dengan maksud meminta R memilih Pengadilan dalam kasus Ronald Tannur seperti yang diharapkan.
(tfq/ugo)