Jakarta, CNN Indonesia —
Razman Arif Nasution dan Nikita Mirzani saling curhat ke polisi setelah putri Nikita, terduga korban kasus aborsi LM, kabur dari rumah persembunyian. Laporkan tindak pidana tersebut.
Plt Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Devi mengatakan, mereka telah menerima empat laporan polisi. Tiga laporan di antaranya dari Nikita Mirzani dan satu laporan disampaikan Razman.
“Kami menerima empat laporan polisi sejak tadi malam,” kata Nurma Devi.
Nikita Mirzani menyampaikan dua laporan dugaan kasus penculikan dan penganiayaan. Laporan pertama terkait penculikan diajukan terhadap Razman yang korbannya adalah LM.
Dalam laporan tersebut, Razman dilaporkan berdasarkan Pasal 76F, 43, dan 328 serta 330 KUHP terkait penculikan.
Nikita kemudian menyampaikan laporan lagi yang kembali dikirimkan kepada Razman dan mereka yang berinisial AS. Dilaporkan berdasarkan Pasal 151 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan penyerangan terhadap Nikita Mirzani.
Ada pula laporan tim Nikita Mirzani yang disingkat MB. Laporan tentang dugaan perilaku mengancam dan menjengkelkan telah dibuat.
Dikutip detikcom, Jumat (10/1), Nurma mengatakan, Pertama, dilihat dari laporan adik NM, 10 Januari 2025, pelapornya adalah NM, lalu korbannya LM, dan yang terlapor adalah RAN.
Laporan selanjutnya laporan polisi 105. Pelapornya NM dan pelapor RAN dan AS, lanjutnya. Kemudian polisi melaporkan nomor 106. Pelapornya LM, dan yang melaporkan kejadian itu MB. Peristiwa itu terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Razman Arif Nasution membuat laporan polisi terhadap Nikita Mirzani. Laporan tersebut tercatat sekitar pukul 02.49 WIB, laporan polisi nomor 104.
Nikita Mirzani dilaporkan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Saat itu [laporan polisi nomor] 104, yang membuat laporan adalah RAN dan yang dilaporkan adalah NM,” kata Nurma.
Lanjutnya, Kasus yang dilaporkan merupakan Kasus Pidana 351 yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari sekitar pukul 02.49.
Putri Nikita Mirzani sekaligus korban aborsi LM sudah kabur dari rumah persembunyian pada Kamis malam (1 September). LM mendatangi kantor Razman Arif Nasution dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
LM mengaku kabur dari tempat tinggalnya karena tidak betah. Razman kemudian menjelaskan kronologis kejadiannya.
Pengacara Vadel Badjideh pun membawa LM ke Polres Jakarta Selatan untuk menghindari prasangka buruk terhadap pihak lain. Keputusan ini juga berdasarkan keinginan LM dan mereka menyatakan tidak ada paksaan.
(pertama/terakhir)