Jakarta, CNN Indonesia —
Aktivis dan aktivis antikorupsi Bambang Harymurti menantang seluruh akademisi antikorupsi untuk tidak tinggal diam terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Tanah Bumba Mardani H. Maming.
Selain itu, kata Bambang, pendapat ahli hukum dan hasil pemeriksaan atau peninjauan kembali perkara tersebut menyebutkan Maming harus dinyatakan bebas.
Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil analisis terhadap putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan bahwa terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum, harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung. . yang berwenang memutus perkara tersebut melalui peninjauan kembali sehingga mempunyai kekuatan hukum,” kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (17/10).
Menyusul hal tersebut, Bambang meminta semua pihak berani menjelaskan pendiriannya dengan menyampaikan pesan ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan).
“Para ahli hukum dan peninjau putusan harus berani menyiapkan dan menyampaikan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dia menambahkan: “Jangan lupa aturan yang sering disebutkan bahwa lebih baik membebaskan sepuluh atau bahkan seratus orang daripada menghukum satu orang yang (tampaknya) tidak bersalah.
Begitu pula Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Guru Besar. Topo Santoso mengatakan, analisis yang cermat terhadap putusan pengadilan oleh para ahli hukum penting dilakukan. Sebab kesalahan hakim dalam mengambil keputusan sangatlah besar.
Ia mengatakan: “Kesalahan dalam pengambilan keputusan hakim mungkin saja terjadi, dan peninjauan penting ini penting sebagai pembelajaran bagi penegakan hukum.
Sedangkan Guru Besar Hukum Administrasi Publik Universitas Diponegoro, Guru Besar. Ph.D. Yos Johan Utama mengatakan, keputusan Maming selama berkuasa tidak dibatalkan oleh pengadilan.
Artinya, kata dia, keputusan tersebut masih sah dan efektif. Diketahui, keputusan tersebut merujuk pada proses pengalihan IUP OP PT BKPL ke PT PCN.
“Keputusan terdakwa sah dan final, sehingga tidak ada pelanggaran hukum administrasi. Juga tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, sehingga terdakwa tidak dapat dihukum, sehingga cukup alasan untuk mengatakan bahwa memang ada kesalahan. atau kesalahan nyata dalam putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa divonis bersalah,” ujarnya.
Hal serupa juga diamini oleh Guru Besar Departemen Hukum Unpad Romli Atmasasmita, Guru Besar Departemen Hukum Unpad. Padahal, menurut Romani, ada delapan kesalahan yang dilakukan hakim yang mengadili kasus Maming.
Kekeliruan yang dibicarakan Romli adalah cara penuntutan kasus ini yang menurutnya terpaksa karena penerapan gelar yang tidak tepat.
“Menurut saya, ada delapan kesalahan yang bisa digolongkan sebagai kesalahan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan politikus PDIP dan mantan wakil Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan keringanan empat bulan kurungan. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmashin.
Kini, Mahkamah Agung tengah mengambil keputusan atas peninjauan kembali yang diajukan Maming melalui kuasa hukumnya, Abdul Qodir. Dilansir dari laman panitera MA, permohonan PK Mardani Maming telah terdaftar dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
(dis/DAL)