Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengaku mendukung industri TPT dengan melindungi penuh perajin batik dari gempuran produk impor.
Ferry mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya melindungi industri garmen, khususnya batik. Ia melihat perlunya payung hukum untuk melindungi kelompok ini.
“Setelah pertemuan di Bappenas, kesimpulan sementara menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang perlindungan industri TPT yang memudahkan masuknya kain dan garmen bekas serta impor motif batik,” kata Ferry. Dalam postingannya pada Sabtu (14/12).
Kementerian Koperasi telah menyerahkan naskah akademik perlindungan industri TPT kepada Kementerian Perindustrian dan DPR. Kami berharap dapat mendiskusikan dan menyetujuinya segera.
“Kami juga telah meminta Kementerian Koperasi untuk menyetujui RUU tersebut dan mendukungnya menjadi payung resmi bagi industri tekstil lokal,” jelasnya.
Menurut Ferry, Kementerian Koperasi terus mendorong kajian dan evaluasi terhadap kebijakan impor yang merugikan, termasuk kebijakan tarif nol persen yang sempat diminta untuk direvisi.
“Kami juga mendesak DPR dan kementerian terkait mengkaji ulang kebijakan impor kain yang berdampak negatif terhadap koperasi kerajinan batik Indonesia,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Kementerian Koordinator menyepakati pembentukan gugus tugas impor.
Ia mengamati, “Karena berdampak besar bagi kita yang mengelola koperasi, maka diperlukan komitmen yang tinggi.”
Selain itu, Kementerian Koperasi Provinsi Jawa Tengah, Kami juga mendukung Koperasi Dagang (SDK) Kauman, Koperasi Batik (SDK) terbaik di Surakarta.
“Kementerian Koperasi (Kemenkop) sejak awal melihat semangat juang yang kuat di koperasi SDK. Hal ini mengingatkan kita pada upaya mendirikan koperasi Islam di awal tahun 1900-an,” kata Ferry.
(siang/malam)