Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 76.420 keripik cabai dan memusnahkan 49 keripik cabai yang disita karena izin edar yang masih berlaku atau tidak. Ini merupakan tindakan yang dilakukan BPOM setelah ditemukannya kasus khusus keracunan makanan (KLBKP) di tujuh kabupaten.
Direktur BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya meninjau 341 lokasi yang meliputi 214 pedagang atau toko, 27 distributor, 100 kantin, dan lapak di lingkungan sekolah.
Ia mengatakan, total 77.219 keripik pedas dijual di 33 lokasi pemeriksaan dan diambil 750 sampel.
Tarhuna mengatakan, langkah itu diambil untuk mencegah lebih banyak orang keracunan. Dia melanjutkan, tes laboratorium mereka menemukan Bacillus cereus.
“Tapi bisa jadi karena dia berisiko tinggi, ada bakteri lain. Mungkin salmonella, mungkin jamur atau fungi. Mungkin ada efeknya pada sistem saraf, mungkin ada efek pada sistem metabolisme kita, yaitu gagal hati. , ”ujarnya di Jakarta, Senin (11/4), dilansir Antara.
Ia menjelaskan, makanan kemasan terbagi dalam kategori risiko tinggi dan risiko rendah. Komitmen ini berlaku untuk makanan kemasan yang berisiko rendah, seperti makanan industri buatan rumah, yang sensitif terhadap berbagai faktor termasuk waktu dan dapat rusak dalam 1-2 hari.
Terdapat juga risiko signifikan yang terkait dengan makanan kemasan, misalnya makanan yang dikemas dan kemudian diekspor.
Awalnya, potongan pedas dianggap sebagai makanan kemasan yang berisiko rendah, katanya. Namun potongan pedas terbukti merupakan makanan kemasan yang berisiko lebih tinggi, jadi tindakan pencegahan harus dilakukan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi makanan kemasan impor dari China.
Sebelumnya, BPOM menyatakan telah menerima laporan keracunan akibat makanan olahan China “spicy strip” dari tujuh daerah antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangsel, Bandung Barat, dan Pamikasan.
Dari 73 produk pedas strip yang terdaftar, empat di antaranya ditemukan mengandung bakteri.
Mereka akan melakukan tindakan perbaikan, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, menghentikan penjualan mie pedas secara online, serta menghapus dan memusnahkan produk penyebab KLBKP.
(Antara/Anak-anak)