Jakarta, CNN Indonesia —
Pemprov Banten menurunkan pajak mobil yang berlaku mulai Jumat (4/10) hingga 31 Desember 2024.
Gubernur (Wakil) Banten Al Muktabar mengatakan, rencana keuangan tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah Banten No.
“Rencana keuangan bantuan program PKB dan BBNKB kami luncurkan sebagai bentuk keringanan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi pajak,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (8/10).
Rencananya termasuk BBNKB II untuk pengiriman uang ke luar daerah dan dalam wilayah Banten, mulai 04 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024.
Kemudian tidak ada pokok PKB dan denda, bagi yang terlilit utang selama 4 tahun, jika transfer ke Provinsi Banten berlaku hingga 21 Desember 2024.
Selain itu, diskon PKB sebesar 20 persen bagi yang pindah ke luar negeri dan tidak ada sanksi PKB.
“Kami (Pemprov Banten) meminta masyarakat turut berpartisipasi saat memberikan bantuan, khususnya kepada masyarakat yang berhutang pajak,” kata Al Muktabar.
Hal ini dapat diakses melalui televisi Bapenda Banten, atau 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat), atau Samsat yang disiarkan ke seluruh provinsi Banten.
Perencanaan keuangan penjabaran PKB dan BBNKB tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Banten selain dalam rangka perayaan HUT Provinsi Banten ke-24 dan upaya perbaikan APBD Provinsi di Provinsi Banten.
Banten merupakan provinsi keenam yang menerapkan program subsidi pajak pada bulan Oktober ini, setelah Aceh, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Tengah juga pernah menerapkan program serupa di masa lalu.
(kaleng/mikrofon)