Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pembatalan Laporan Harta Wajib Harta (LHKPN) Miftah Maulana Habib-ur-Rehman setelah ia dicopot dari jabatan Utusan Khusus Bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembangunan Sarana Keagamaan.
Juru Bicara KPK Tim Budi Prasetyu membenarkan melalui pesan singkat pada Jumat (6/12), “Yang bersangkutan sudah kehilangan status wajib lapor sehingga tidak wajib menyampaikan LHKPN.”
Enam dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau petugas khusus sudah melaporkan LHKPN, sedangkan sisanya belum melaporkan, kata Budi.
Sementara itu, dari 52 menteri atau pimpinan lembaga setingkat kementerian, 36 orang menyatakan harta kekayaannya, dan 16 orang tidak.
Selanjutnya, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat kementerian, 30 orang melaporkan LHKPN dan 27 orang tidak melaporkan.
Jadi secara keseluruhan, total laporan tugas Kabinet Merah Putih, 72 orang melaporkan LHKPN dan 52 orang tidak, kata Buddy. Artinya, 58% kabinet Merah Putih melaporkan LHKPN.
Lanjutnya, “Angka tersebut sudah termasuk wajib lapor bagi yang melaporkan LHKPN berkala yang harus disampaikan pada tahun 2024.
Sebelumnya, Presiden memutuskan mundur dari jabatan duta besarnya setelah sindiran Miftah terhadap penjual es teh mendapat kecaman keras dari masyarakat. Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengaku menghormati sikap Miftah.
(ryn/ugo)