Yogyakarta, CNN Indonesia –
Lima terpidana kasus kebijakan mata uang terkait Pilkada Sleman 2024 melarikan diri setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memvonis mereka bersalah.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan, kelima terdakwa tidak ada di rumah saat tim Jaksa Penuntut Umum berangkat melaksanakan eksekusi atau menjemput ke kediaman masing-masing, kemarin, Rabu (08/01).
Meski yang berkepentingan belum berada di kediamannya, namun kami tetap melakukan penggeledahan dan penyelidikan, kata Agung, Kamis (01/09).
Dalam upaya pencarian kelima tersangka, kata Agung, pihaknya telah mengirimkan tim intelijen kejaksaan.
“Kami tidak memantau (keberadaan kelima tersangka), yang kami yakini mereka ikuti kemana saja. Lebih baik kooperatif dan pasrah, karena dimanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti ditangkap,” kata Dia. Besar.
Melansir Detik.com, kelima terdakwa awalnya divonis oleh majelis hakim PN Sleman dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta dengan masa percobaan 1 tahun.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan majelis hakim PT Yogyakarta pada Senin (01/06). Alhasil, kelimanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya merupakan warga Minggir, Sleman, DIY.
Pada Desember tahun lalu, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman dalam kasus politik uang di Sendangmulyo, Minggir, pada Pilkada Sleman 2024.
(anak/anak)