Jakarta, CNN Indonesia –
Harvey Mois, pengusaha terdakwa kasus korupsi timah, dan istrinya, Sandra Devi, terdaftar dalam kategori BPJS Kesehatan sebagai Pekerja Tidak Dibayar Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Mengunggah gambar viral ke platform
Menanggapi viralnya kabar tersebut, BPJS Kesehatan memastikan Sandra Davis dan Harvey Mois masuk dalam tim PBI APBD.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzki Anugerah membenarkan, pihaknya telah mengecek informasi tersebut dan pasangan pengusaha dan artis tersebut tergabung dalam segmen Pekerja Tidak Dibayar (PBPU) Pemda DKI Jakarta. PBI APBD merupakan istilah nomenklatur lama untuk segmen peserta ini.
Rizzki, Minggu (29/12), mengatakan, “DKI masuk dalam segmen PBPU Pemerintah Daerah Pemprov DKI setelah mengkaji informasinya. Nomenklatur lama disebut PBI APBD.”
Rizzki mengatakan Harvey dan Sandra masuk tim PBPU Pemda karena direkomendasikan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, peserta PBPU Pemda merupakan kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemerintah daerah yang berhak mendapat pengobatan kelas 3. Persyaratan bantuan iuran pemerintah daerah tidak boleh memberatkan dan bersifat diskriminatif.
Dijelaskannya, seluruh warga di wilayah tersebut yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia memberikan hak pengobatan kelas 3 juga bisa mengajukan permohonan.
“Nama-nama yang masuk dalam segmen PBPU Pemerintah Daerah sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, ada empat jenis kepesertaan: 1. Peserta Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
PBI JK diberikan kepada peserta yang tidak dapat mengaksesnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari dinas sosial. Tidak ada biaya bulanan per peserta. Besaran iuran peserta BPJS PBI 2 akan ditanggung oleh pemerintah pusat
Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah penduduk yang tidak terdaftar sebagai peserta Skema Jaminan Kesehatan dan terdaftar serta diakui oleh Velayat Khamkilim atau Etrap/Khamkilik Kota untuk Skema Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Registrasi kependudukan didasarkan pada Perjanjian Kemitraan (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Etrap/Pemkot.
Setiap orang yang bekerja atau melakukan usaha dengan PBPU melakukan hal tersebut atas risikonya sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada Kartu Keluarga (pasangan/suami/anak/anggota keluarga lainnya). Seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga terdaftar pada kelas perawatan yang sama 4. Pegawai Penggajian (PPU)
Peserta bekerja dan memperoleh gaji pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. Iuran sebesar 5 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
(pta/pta)