Yogyakarta, CNN Indonesia –
Wakil Menteri Keuangan Angito Abimanyu mengatakan para kepala departemen dan pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menerima mobil Maung sebagai kendaraan dinas.
Angito mengatakan, mobil Maung yang diproduksi Badan Usaha Milik Negara PT Pindad ini akan menggantikan mobil impor seperti Toyota Alphard yang digunakan sebagai mobil menteri atau pejabat sekelasnya.
“Minggu depan saya pakai mobil Maung, mobil Pindad,” kata Angito saat memberikan kuliah ilmiah pada rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi UGM, Slman, Dae, Senin (28/10).
Menurut Angito, penggunaan mesin tersebut oleh Maung sesuai dengan instruksi Prabowo yang memerintahkan pejabat di pemerintahannya untuk menggunakan produk dalam negeri.
Pak Prabowo bilang minggu depan menteri tidak lagi mengekspor kendaraan Ekl 1, ini mengejutkan, imbuhnya.
Namun Anggito belum mengumumkan tipe atau spesifikasi mobil yang akan dibuat untuk para menteri atau Ekl I tersebut.
Jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) diperkirakan sebanyak 162 unit. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah menteri Dewan Menteri yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Dengan demikian, jumlah wakil menteri yang tadinya 18 orang menjadi 56 orang.
Jumlah mobil pemerintah untuk menteri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 yang menyatakan bahwa menteri dan menteri senior saat ini diberikan lebih dari dua mobil. Wakil menteri mendapat satu mobil pemerintah.
Jika aturan tersebut dipatuhi, setiap menteri akan mendapat dua mobil, sehingga jumlah mobil dinas bertambah menjadi 162 unit. Namun, tidak ada kewajiban bagi menteri untuk menggunakan kendaraan pemerintah. Banyak menteri juga yang ingin menggunakan mobilnya sendiri.
Asas hukum pemberian kendaraan pemerintah kepada menteri dan wakil menteri. Pemberian fasilitas berupa kendaraan pemerintah dilakukan oleh menteri dan wakil menteri sebagai bentuk izin yang diberikan oleh pemerintah.
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara beserta pasangannya, yang disebutkan dalam Bab III Pasal 5 .
Ketentuan lain terkait kendaraan pemerintah terdapat dalam Undang-Undang Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Persyaratan Barang Milik Negara.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa standar mobil yang dipersyaratkan bagi pelayan dan setingkat adalah jumlah dari 2 bagian dan jenis mobilnya adalah sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Saat ini untuk Wakil Menteri maksimal 1 unit yang sejenis dengan Menteri, yakni sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder (Kum/Gil).