Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan wakil Komisi Pemilihan Umum (KPK) Wahu Setiawan karena diduga menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Christiano.
Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/1).
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 atas nama WS, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1).
Sebelumnya pada Jumat (27/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) berencana memeriksa terpidana penerima suap, mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Friedelina.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap, pengganti sementara (PAW) anggota DPRK periode 2019-2024, dan menghalangi keadilan. Dalam kasus ini yang dimaksud adalah mantan anggota DPR PDIP yang masih buron, Harun Masiku.
Gasto diduga menikah dengan mantan pejabat KPU Wahyu Setyawan (alias kader PDIP) bersama tersangka Harun untuk mengatur pelantikan anggota DPRK periode 2019-2024.
Padahal, Haroon hanya mendapat 5.878 suara. Sementara calon legislatif PDIP bernama Rizki Aprilia meraih 44.402 suara dan berhak menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.
Gasto berupaya menggantikan Haroon dengan Nazaruddin Kiemas dengan mengirimkan putusan tertanggal 24 Juni 2019 ke Mahkamah Agung (MA) dan surat tertanggal 5 Juni 2019.
Pasca putusan MA, KPU tak melaksanakannya. Gasto pun meminta fatwa ke Mahkamah Agung.
Selain upaya tersebut, Gasteau juga diduga berupaya agar Rizki mundur. Namun permintaan ini ditolak.
Hasto juga disebut meminta kader PDIP Saiful Bahri menemui Rizki di Singapura dan mengundurkan diri. Rizki sekali lagi menolak permintaan tersebut. Bahkan, Gasto menyimpan surat undangan Rizki untuk dilantik menjadi anggota DPRK. Dia meminta Rizki kembali.
Karena upaya tersebut gagal, maka saudara HK Harun Masiku, Safful Bahri dan saudara DTI (Donnie Tri Istikoma, pengacara PDIP) bekerja sama dengan Wahu Setiyawan dan saudaranya Agustiani Tio Friedelina, lho Wahu Setiyawan adalah kader PDIP. Dia adalah komisaris di KPU,” kata Ketua KPK Setyo Budianto dalam konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.
Hasto disebut memimpin Operasi Penangkapan (OAT) terhadap Haroon pada awal tahun 2020. Dia pun meminta ponselnya kepada Haroon dan segera melarikan diri.
Gasto pun memerintahkan anak buahnya, Kusnad, menyembunyikan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.
Tak hanya itu, Gasteau mengumpulkan beberapa saksi dalam kasus tersebut sehingga tidak bisa memberikan informasi yang sebenarnya.
Menanggapi statusnya yang dipertanyakan, Gasteau menyebutnya sebagai ancaman politik karena mengkritik pemerintah. Meski demikian, Gasto menegaskan dirinya dan partai akan tetap menghormati proses di BPK.
“Setelah KPK menetapkan saya sebagai tersangka, sikap PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan KPK. Kami warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.” – katanya.
(ryn/wis)