Jakarta, CNN Indonesia —
Putri Nikita Mirzani sekaligus korban aborsi LM kabur dari shelter pada Kamis malam (9/1). LM kemudian mendatangi kantor pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
LM pun angkat suara saat tiba di Polres Jakarta Selatan. Ia mengaku kabur karena tak betah tinggal di pengungsian.
Berdasarkan pemberitaan Detikcom tertanggal Jumat (10/1), LM berkata, “Saya kabur, tidak betah.”
Razman kemudian menjelaskan kronologis kejadiannya. Ia mengaku kaget saat tiba-tiba mendapat telepon dari LM yang mengabarkan dirinya sedang berdiri di luar kantornya.
Razman yang saat itu berada di rumah enggan menjawab karena sering didekati orang tak dikenal. Namun, saat Razman mengetahui yang menghubunginya adalah LM, ia langsung mengambil tindakan.
Ia pun memutuskan untuk membawa LM ke kantor polisi agar tidak memicu dugaan pihak lain. Keputusan ini juga diambil atas permintaan LM dan disebut tidak ada paksaan.
Razman berkata, “Saya ingin membawa ini ke polisi dulu. Saya tidak ingin ini terlihat sebagai kolusi dengannya. Saya akan menjelaskan ceritanya nanti.”
“Saya bawa dia ke sini, kita bicarakan wasiatnya, wasiatnya tidak bisa dipaksakan,” lanjutnya.
LM sebelumnya tinggal di rumah persembunyian selama kasus dugaan aborsi di Vadel Badjideh. Putri Nikita Mirzani ditempatkan di rumah persembunyian untuk menjamin keamanan dan mencegah intervensi.
Ia pun sempat diperiksa penyidik pada 2 Desember 2024. Pengacara Fahmi Bachmid mengatakan LM mampu menjawab pertanyaan penyidik yang jumlahnya mencapai 45 pertanyaan.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan Nikita Mirzani pada September 2024. Mirzani sempat melaporkan Vadel Badjideh ke polisi karena dicurigai melakukan hubungan seksual dan memaksanya melakukan aborsi di LM.
Menurut Nikita, kejadian tersebut diduga terjadi pada Juni 2024. Laporan Nikita Mirzani tentang Vadel muncul di LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada 12 September 2024.
Pada 25 Oktober, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengumumkan kasus tersebut dilimpahkan ke penyidikan karena terungkapnya tuntutan pidana setelah mengumpulkan keterangan dari wartawan, saksi, dan ahli. (frl/chri)