Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan masa hukuman 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan pertambangan timah. Izin usaha. (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam kasus yang sama, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, Emil Ermindra, divonis delapan tahun penjara dan denda RP 750 juta, dengan masa hukuman minimal 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan tahun dan denda sebesar R750 juta, dengan fakta jika denda tersebut tidak dibayar akan diringankan menjadi enam bulan penjara,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Pidana. ). Typikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, ia didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kurang dari satu tahun penjara.
Sementara itu, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004, M.B. Gunawan divonis lima tahun enam bulan dan denda Rp500 juta hingga menjalani empat bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari usulan jaksa yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta lebih dari enam bulan.
Ketiga orang tersebut bersama beberapa terdakwa lainnya diduga telah kehilangan dana masyarakat sebesar Rp300,003 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan industri logam lembaran wilayah IUP di PT Timah Tbk. 2015-2022.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bidang perdagangan timah pada wilayah kegiatan pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Nomor: PE.04.03 /S -522/D5 /03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI). (yoyo/gil)