Jakarta, CNN Indonesia —
Para pengusaha mengeluhkan ribuan ton kratom yang mereka produksi tertahan di kontainer menunggu izin ekspor dari pemerintah, sehingga tidak bisa diekspor.
Yosef, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo), mengatakan banyaknya izin menghambat pengusaha kratom. Faktanya, 57 kontainer berisi 1.525 ton kratom siap dikirim per 19 Desember 2024.
Kabarnya mulai membaik, atau tabungan dimakan. Aturan baru ini membuat ekspor 2 kilogram pun sulit selama tiga bulan, kata Yosef kepada fun-eastern.com, Jumat (3/1).
Yosef menjelaskan, proses ekspor Kratom masih menunggu persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan dan laporan surveyor (LS) yang dikeluarkan lembaga survei yang ditunjuk pemerintah.
Yosef mengatakan, bentang alam sebenarnya masih dalam pembahasan. Pemerintah sendiri sudah meyakinkan bahwa lanskap tersebut akan diputuskan pada bulan ini.
“Kami berusaha bekerjasama dan mudah-mudahan Januari ini bisa mulai ekspor dan regulator mempunyai niat baik untuk mengeluarkan pembatasan ekspor tersebut,” ujarnya.
Yosef mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah cukup aneh. Karena negara sedang menghadapi krisis mata uang, mereka malah menerapkan kebijakan yang menghambat masuknya mata uang asing.
Kratom menjadi perbincangan hangat di penghujung pemerintahan Presiden Jokowi. Saat itu, dalam rapat terbatas dengan Jokowi, Kepala Staf Presiden Moldoko mengangkat soal kratom.
Pemerintah terbagi atas kratom. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian melihat potensi ekonomi. Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan potensi penyalahgunaan kratom.
Jokowi kemudian memerintahkan anak buahnya mempelajari berbagai topik terkait kratom. Pada 11 September 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan memutuskan untuk melegalkan ekspor kratom.
“Perubahan yang dilakukan Mendag terhadap pengaturan syarat perdagangan ekspor kratom ini merupakan kelanjutan dari hasil rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Rapat tersebut memutuskan bahwa ekspor kratom harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan manfaat bagi konsumen. kepastian hukum”, jelas IC Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan 20/2024 mengatur jenis dan ukuran barang kratom yang dilarang diekspor. Sementara itu, Permendag 21/2024 mengatur persyaratan eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang boleh diekspor.
(Permainan/AGT)