Jakarta, CNN Indonesia —
Puluhan kepala desa (kades) dibuat kebingungan saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek mereka di sebuah hotel bintang lima di Semarang, Jawa Tengah (Jawa Tengah).
Itu terjadi pada Rabu (23/10). Fenomena tersebut diketahui Bawaslu saat mendapat laporan warga tentang berkumpulnya kepala desa se-Jawa Tengah.
Bawaslu menduga langkah itu akan mendorong kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon di pemilihan umum pemerintah daerah (Pilkada) 2024 atau Pilgub Jateng.
Berikut beberapa fakta penyerangan pertemuan kepala marga se-Jawa Tengah yang dirangkum fun-eastern.com dalam pemberitaan dua hari terakhir:
90 kepala desa panik
Pada Rabu (23/10), Bawaslu Semarang mengirimkan 11 orang untuk memeriksa laporan warga. Sesampainya di hotel mewah, petugas Bawaslu bergegas masuk ke kamar.
Hanya ketika kepala suku baru tiba, mereka bisa masuk. Ketika mereka masuk, mereka melihat sepuluh kepala desa di dalam ruangan.
“Saat kami tiba, kami perkirakan sekitar 90 kepala desa yang mengisi kursi semula langsung bubar dan meninggalkan tempat pertemuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, dilansir Antara, Jumat (25/10). .
Bawaslu Semarang menyatakan kepala desa merupakan anggota Persatuan Kepala Desa (PKD). Para kepala desa mengusung slogan ‘Tata Kelola Masyarakat sampai Akhir’.
Menurut Arief, kepala desanya tidak hanya berasal dari Semarang. Bukan hanya kepala desa saja yang tergabung dalam kelompok ini, tapi juga sekretaris desa.
Kabupaten yang terkonfirmasi adalah Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang, kata Arief.
Terancam hukuman penjara
Bawaslu Semarang menerima hasil laporan di Bawaslu Jawa Tengah. Arief mengatakan, undang-undang melarang kepala desa dan pejabat pemerintah lainnya ikut serta dalam kemenangan salah satu calon.
Arief mengatakan larangan itu diatur pada ayat 1. Pasal 71 UU Pilkada. Selain itu, pasal 188 UU Pemilu juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau enam bulan dan/atau denda paling sedikit 600.000.000 riyal atau paling lambat 6.000.000 riyal bagi pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri. Dua protes. Kepala desa itu diduga ada kaitannya dengan pilkada
Bawaslu Semarang sudah dua kali dituduh mengerahkan kepala desa untuk mengalahkan salah satu calon pada Pilgub Jawa Tengah.
Pekan lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 telah diadakan pertemuan di wilayah Semarang Barat dengan dihadiri sekitar 200 kepala desa se-Provinsi Kendal yang pesertanya mengingatkan kepada Bawaslu PDIP, kabarnya para kepala desa sedang dimobilisasi.
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengaku salah satu pemberitaan mengenai mobilisasi kepala desa untuk mendukung calon pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah.
Ronny juga memuji reaksi Bawaslu terhadap penyerangan kepala desa yang diduga sebagai upaya pemberdayaan. Ia berharap upaya ini dapat membawa pemilihan gubernur di Jawa Tengah dapat dilaksanakan secara benar dan adil.
(df/anak)