Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK seharusnya diblokir jika kepemilikan kendaraan berpindah tangan. Ada beberapa cara, seperti mengunjungi Samsat atau online di rumah.
Bagi anda yang sudah menjual mobil anda, ada baiknya segera blok STNK tersebut untuk menghindari pajak atas mobil yang masih aktif dan dipungut dari pemilik sebelumnya.
Memblokir registrasi kendaraan juga dapat melindungi terhadap penyalahgunaan data. Misalnya mobil yang Anda miliki sudah berpindah tangan, sudah dijual, namun pemilik baru melakukan perbuatan melawan hukum dan mobil tersebut tetap terdaftar atas nama Anda.
Pemblokiran STNK Anda juga menjadi bukti bahwa Anda telah resmi melaporkan penjualan kendaraan tersebut. Hal ini membantu pembeli untuk segera mengurus penggantian nama kendaraan.
Untuk memblokir STNK Anda hanya perlu memberikan data pendukung berupa fotokopi untuk dibuat. Angka-angka tersebut antara lain:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik Kendaraan – Fotokopi Kartu Keluarga – Fotokopi Bukti Transaksi – Fotokopi STNK/BPKB
Apabila proses pemblokiran diwakili orang lain maka harus melampirkan fotokopi surat kuasa dan KTP yang mewakili serta stempel 10 ribu.
Setelah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan benar, Anda bisa langsung menempuh prosedur ini khusus untuk mobil yang terdaftar di Jakarta:
– Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id – Daftar dengan KTP NIK pemilik mobil – Klik menu PKB – Klik menu Pelayanan – Pilih layanan pemblokiran mobil – Pilih nomor mobil yang akan diblokir – Download semua dokumen yang diperlukan – Pilih Kirim.
Jika seluruh proses telah selesai, maka STNK kendaraan Anda yang dijual tidak aktif lagi, sehingga beban pajak akan dialihkan kepada pemilik baru yang telah melalui proses pergantian nama. (bisa/fea)