Jakarta, CNN Indonesia –
Pusat Ekonomi dan Hukum (Selios) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) barang mewah menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Para ekonom memperkirakan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen menyasar sebagian besar kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah, meskipun pemerintah telah menekankan bahwa makanan tidak termasuk di dalamnya.
Selios menegaskan, mengecualikan pangan dari tarif PPN bukanlah kebijakan baru. Sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) 42 Tahun 2009 hingga 2021 dalam Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).
Oleh karena itu, para ekonom Celios memperkirakan bahwa klaim pemerintah memperlakukan narasi “produk mewah” sebagai manuver politik untuk meredam kritik publik. Bahkan, kata mereka, kenaikan tarif PPN akan menghilangkan sebagian besar kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Menurut Managing Director Celios Bhima Udhisthira, tarif PPN sebesar 12 persen akan berdampak besar pada produk konsumen, termasuk peralatan elektronik dan komponen otomotif.
Deterjen dan sabun mandi tergolong barang murah? Narasi pemerintah bertentangan dengan pemerataan pajak, kata Bhima, Senin (16/12).
Selain itu, kenaikan PPN menjadi 12 persen juga tidak akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak karena dampaknya terhadap konsumsi rumah tangga dan pendapatan penjualan pelaku usaha juga akan mempengaruhi penerimaan pajak lainnya seperti pajak badan, PPh 21, dan bea masuk. Dia menambahkan.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perek) Susivijono Moegiarso mengatakan pada dasarnya seluruh barang dan jasa terkait PPN akan terdampak kenaikan pajak. Namun ada hal-hal yang dikecualikan seperti kebutuhan pokok yang digunakan masyarakat.
Sementara itu, hal ini akan terus berlaku, kecuali untuk pengecualian. Apalagi, sangat sedikit masyarakat yang membayar PPN 12 persen.
Kata Susi, sapaan akrabnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12).
Dia juga menegaskan, rincian jenis dan harga barang yang dikenakan PPN 12 persen akan diumumkan mulai tahun depan. Peraturan tersebut kini sedang disusun bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
“Kebijakan itu berlaku untuk semua kecuali hari ini. Tapi kami di PMC menunggu detailnya. Jadi kalau ditanya barang lainnya penjelasannya sebagai berikut. Semua barang dan jasa kena PPN, ada tambahan 1 persen, Pungkas Susi.
(del/agt)